Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 19/2025 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penerbitan PP 19/2025 telah mencabut PP 26/2022, yang berlaku sejak 26 April 2025. Melalui peraturan tersebut, pemerintah menaikkan sejumlah tarif royalti minerba seperti batu bara, nikel, dan tembaga.
"Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM..., perlu mengatur kembali PP tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM," bunyi salah satu pertimbangan PP 19/2025, dikutip pada Senin (28/4/2025).
PP 19/2025 menyatakan jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari 5 penerimaan. Pertama, pemanfaatan sumber daya alam. Kedua, pelayanan bidang ESDM.
Ketiga, penggunaan sarana dan prasarana. Keempat, denda administratif. Kelima, penempatan jaminan bidang ESDM.
Salah satu jenis PNBP dari pemanfaatan SDA minerba adalah penerimaan dari iuran produksi/royalti. Dalam lampiran PP 19/2025 kemudian diperinci jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM beserta tarifnya, yang beberapa di antaranya mengalami kenaikan.
Berikut ini tarif royalti minerba yang kini berlaku berdasarkan PP 19/2025:
1. Batu bara (open pit)
Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori ≤ 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):
a. Harga batu bara acuan (HBA) 5% dari harga < US$70 dikenakan tarif sebesar 5% dari harga per ton.
b. HBA US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 6% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 9% dari harga per ton.
Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):
a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 7% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 8,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 11,5% dari harga per ton.
Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):
a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 9,5% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 11,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 13,5% dari harga per ton.
2. Batu bara (underground)
Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori < 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):
a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 4% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.
Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):
a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 6% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 7,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 9,5% dari harga per ton.
Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):
a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 8,5% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 10,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 12,5% dari harga per ton.
3. Gambut
Gambut dikenakan tarif royalti sebesar 3% dari harga per ton.
4. Aspal
Aspal dikenakan tarif royalti sebesar 4% dari harga per ton.
5. Mineral logam
A. Besi
a. Bijih besi dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. Produk pengolahan berupa konsentrat besi dan pelet (pelletize) dikenakan 5% dari harga per ton.
c. Produk pemurnian seperti besi spon (sponge iron) dikenakan tarif 3% per harga per ton, sedangkan besi wantah (pig iron), iron nugget, logam paduan besi (alloy) dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
B. Pasir Besi
a. Pasir besi dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. Produk pengolahan seperti konsentrat pasir besi dikenakan tarif 5% per harga per ton sedangkan pelet (pelletize) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. Produk pemurnian berupa besi wantah (pig iron) dikenakan tarif 3% dari harga per ton, sedangkan terak titania (titania slag) dan terak vanadium (vanadium slag) dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
C. Nikel
Bijih nikel:
a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 14% dari harga per ton.
b. US$18.000 ≤ HMA < 21.000 dikenakan tarif 15% dari harga per ton.
c. US$21.000 ≤ HMA < 24.000 dikenakan tarif 16% dari harga per ton.
d. US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 18% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 19% dari harga per ton.
Khusus bijih nikel kadar Ni < 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
Produk Pemurnian Nikel:
Nickel Pig Iron (NPI)
a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
b. US$18.000 ≤ HMA < 21.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.
c. US$21.000 ≤ HMA<24.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.
d. US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 6,5% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.
Nickel Matte
a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 3,5% dari harga per ton.
b. US$18.000 ≤ HMA < 21.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
c. US$21.000 ≤ HMA<24.000 dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.
d. US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.
Ferro Nickel (FeNi)
a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
b. US$18.000 < HMA < 21.000 dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.
c. US$21.000 < HMA<24.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
d. US$24.000 < HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.
Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/Nickel MHP/NickelHNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
Logam nikel dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton
D. Mangan
Bijih Mangan
a. Bijih mangan dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. produk pengolahan konsentrat mangan dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. Produk pemurnian seperti ferro mangan, mangan silika, dikenakan tarif 3% dari harga per ton. Sementara itu, mangan manoksida/mangan spon/ logam mangan/ mangan dioksida/ mangan klorida/mangan tetraoksida/ mangan sulfat/ mangan karbonat/ kalium permanganat dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
E. Tembaga
Bijih tembaga:
a. HMA < USD7,000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. US$7.000 ≤ HMA < 8.500 dikenakan tarif 13% dari harga per ton.
c. US$8.500 ≤ HMA <10.000 dikenakan tarif 15% dari harga per ton.
d. HMA ≥ US$10.000 dikenakan tarif 17% dari harga per ton.
Emas (sebagai ikutan):
a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.
Perak (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.
Telluride (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
Selenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
Konsentrat tembaga:
a. HMA < USD7,000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.
b. US$7.000 ≤ HMA < 8.500 dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.
c. US$8.500 ≤ HMA <10.000 dikenakan tarif 8% dari harga per ton.
d. HMA ≥ US$10.000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
Emas (sebagai ikutan):
a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.
Perak (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.
Telluride (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
Selenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. Katoda tembaga
a. HMA < USD7.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
b. US$7.000 < HMA < 8.500 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. US$8.500 < HMA <10.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.
d. HMA > US$10.000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.
Lumpur Anoda
Emas
a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per per troy ounce.
Perak dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.
Platina (sebagai ikutan): dikenakan tari 3,75% harga per troy ounce.
Paladium/telluride/ selenium/ ruthenium/ iridium/ rhodium: dikenakan tarif 2% dari harga per troy ounce.
Tembaga telluride dikenakan tarif 2% dari harga per troy ounce.
F. Emas primer (emas sebagai logam utama)
a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.
G. Perak primer
Perak primer dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.
H. Timah
Logam timah:
a. HMA < US$20.000 dikenakan tarif 3% dari harga per ton.
b. US$20.000 ≤ HMA < US$30.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. US$30.000 ≤ HMA < US$40.000 dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.
d. HMA ≥ US$40.000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
Terak timah seperti Wolfram/ Tantalum/ Neobium/ Stibium: dikenakan tarif 1% dari harga per ton.
Monasit - Xenotim: seperti Scandium Oksida (C)/Yttrium Oksida (C)/Lanthanum Oksida (C)/Cerium Oksida (C)/Praseodimium Oksida (C)/Neodimium Oksida (C)/Promothium Oksida (C)/ Samarium Oksida (C)/Europium Oksida (C)/ Gandolinium Oksida (C)/Terbium Oksida (C)/Disprosium Oksida (C)/ Holmium Oksida (C)/Erbium Oksida (C)/ Thulium Oksida (C)/Yitterbium Oksida (C)/ Lutetium Oksida (C) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.
Zirkon/ liminit rutil: dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
Spodomene: dikenakan tarif 3% dari harga per ton.
REO (>99%) (P)/ Scandium Oksida (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/ Cerium Oksida/Praseodimium Oksida (P)/ Neodimium Oksida (P)/Promothium Oksida (P)/ Samarium Oksida (P)/Europium Oksida (P)/ Gandolinium Oksida (P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P)/ Holmium Oksida (P) /Erbium Oksida (P)/Thulium Oksida (P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.
I. Bauksit
Bauksit dikenakan tarif 7% dari harga per ton.
Produk pemurnian berupa chemical grade alumina/smelter grade alumina dikenakan tarif 3% dari harga per ton. Sementara itu, logam alumunium/ besi oksida (hematic)/magnesium oksida dikenakan tarif 2% dari harga per ton, serta galium oksida dikenakan tarif 1% dari harga per ton.
J. Timbal dan Seng
Konsentrat seng/konsentrat timbal dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
Produk pemurnian Bullion timbal dikenakan tarif 3% dari harga per ton.
Emas ikutan:
a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.
Perak dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.
Timbal monoksida/ timbal hidroksida/timbal dioksida/bullion seng/seng monoksida/seng dioksida dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
K. Kromium
Bijih Krom dikenakan tarif 5% dari harga per ton sedangkan platinum/paladium/rhodium/ruthenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.
Konsentrat kromium dikenakan tarif 4% dari harga per ton, sedangkan platinum/paladium/rhodium/ruthenium dikenakan tarif 1% dari harga per ton. Adapun logam kromium dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
L. Bismuth/Molybdenum/Antimony
Bismuth/Molybdenum/Antimony dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.
M. Zenotin/Galena
Zenotin/Galena dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
N. Air Raksa
Air raksa dikenakan tarif 3,75% dari harga per ton.
O. Titanium
Titanium dikenakan tarif 3,5% dari harga per ton.
P. Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/ Indium/Magnetit
Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/ Indium/Magnetit dikenakan tarif 3% dari harga per ton.
Q. Hafnium
Hafnium dikenakan tarif 2,5% dari harga per ton.
R. Strontium/Berilium/Osmium
Strontium/Berilium/Osmium dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
S. Dysprosium/Torium/Scandium/ Germanium/Niobium/Cesium
Dysprosium/Torium/Scandium/ Germanium/Niobium/Cesium dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.
T. Perak Nitrat
Perak Nitrat dikenakan tarif 4,% dari harga per ton.
U. Logam Kobalt
Logam Kobalt dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.
V. Kobalt sebagai produk ikutan dalam Nickel Matte
Kobalt sebagai produk ikutan dalam Nickel Matte dikenakan tarif 2% dari harga per ton.
W. Perak
Perak dalam Konsentrat Timbal dikenakan tarif 3,25% dari harga per ton.
6. Pasir Laut
Pasir laut yang mengandung mineral untuk Wilayah Laut lebih dari 12 mil atau berbatasan langsung dengan negara lain dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.
7. Intan
Intan dikenakan tarif 6,5% dari harga per ton. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews