JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agar tidak mengabaikan surat tagihan pajak (STP) yang diterima. Pasalnya, tagihan pajak yang tidak dilunasi dapat berlanjut ke tahapan penagihan aktif hingga penyitaan dan lelang aset.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya mengatakan wajib pajak perlu segera menindaklanjuti STP setelah menerimanya. Menurutnya, kesalahan bukan hanya ketika STP terbit, tetapi juga ketika wajib pajak mengabaikan tagihan tersebut.
"Kesalahan terbesar kita kadang-kadang itu bukan pada munculnya STP, tetapi juga ketika STP itu diabaikan," katanya dalam Podcast Cermati DJP, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).
Gede menjelaskan proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, wajib pajak memiliki waktu pelunasan pada umumnya 1 bulan sejak tanggal penerbitan dokumen yang menjadi dasar penagihan, seperti STP atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).
Apabila sampai jatuh tempo utang pajak belum dilunasi, DJP dapat melanjutkan proses penagihan dengan menerbitkan surat teguran.
Sesuai ketentuan penagihan pajak, surat teguran diterbitkan setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran. Surat tersebut menjadi pemberitahuan resmi bahwa masih terdapat kewajiban pajak yang belum dilunasi.
Jika setelah surat teguran diterbitkan wajib pajak tetap belum melunasi utang pajak, proses selanjutnya adalah penerbitan dan pemberitahuan surat paksa.
Gede mengatakan surat paksa dapat diterbitkan setelah lewat 21 hari sejak surat teguran diterbitkan. Surat paksa disampaikan oleh juru sita pajak dan memiliki kekuatan hukum eksekutorial.
"Surat ini memiliki kekuatan hukum eksekutorial, artinya setara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, DJP dapat melanjutkan tindakan penagihan tanpa perlu mengajukan gugatan perdata untuk melakukan penyitaan.
Tahap berikutnya adalah penyitaan. Gede menjelaskan apabila utang pajak masih belum dilunasi setelah pemberitahuan surat paksa, penyitaan dapat dilakukan setelah lewat 2 x 24 jam.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) sebagai sarana untuk menjamin pelunasan utang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila utang pajak tetap tidak dilunasi, barang yang telah disita dapat dijual melalui mekanisme yang ditetapkan dalam ketentuan penagihan pajak. Tahapan tersebut antara lain mencakup pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang.
Gede menekankan tujuan utama penagihan bukanlah melakukan penyitaan ataupun lelang, melainkan mendorong wajib pajak melunasi kewajibannya.
"Makin cepat Kawan Pajak merespons surat tagihan, makin sederhana juga penyelesaiannya," tuturnya.
Selain segera merespons STP, Gede mengingatkan wajib pajak agar tidak hanya menunggu dokumen dalam bentuk surat fisik dari DJP. Pada era coretax, informasi mengenai tagihan dan sejumlah dokumen perpajakan dapat dilihat secara elektronik melalui akun wajib pajak.
Karena itu, wajib pajak diimbau memeriksa akun coretax secara berkala untuk mengetahui adanya SPT yang dikirimkan oleh DJP. Wajib pajak juga diminta memastikan alamat email dan data kontak yang tercatat pada sistem DJP selalu diperbarui. Simak: Cek Tagihan Pajak, DJP Minta WP Rutin Buka Coretax
Menurut Gede, wajib pajak tidak perlu panik ketika menerima STP karena surat tersebut tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran besar. Simak: Dapat Tagihan Pajak Jangan Panik, DJP Sarankan Cek 4 Hal Ini (dik)
