JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 turut mengatur tentang pelaksanaan hak dan kewajiban pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT.
Merujuk Pasal 129A yang disisipkan ke dalam PER-11/PJ/2025 melalui PER-12/PJ/2026, pelaksanaan hak dan kewajiban pajak dilaksanakan berdasarkan pembetulan SPT yang disampaikan terakhir.
"Dalam hal wajib pajak menyampaikan pembetulan SPT, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dilaksanakan berdasarkan pembetulan SPT yang disampaikan terakhir," bunyi Pasal 129A ayat (1) PER-12/PJ/2026, dikutip pada Kamis (1/10/2026).
Khusus untuk SPT berstatus lebih bayar yang telah diajukan permohonan restitusi tetapi telah dilakukan pembetulan oleh wajib pajak, permohonan restitusi tersebut tidak ditindaklanjuti dengan:
Wajib pajak yang permohonannya tidak ditindaklanjuti dengan penelitian sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 dan 2 akan disampaikan pemberitahuan.
PER-12/PJ/2026 telah ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 28 September 2026 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Sebagai informasi, PER-12/PJ/2026 diterbitkan guna merevisi mekanisme pelaporan SPT beragam jenis pajak yang selama ini diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Salah satu perubahan signifikan pada mekanisme pengadministrasian SPT seiring dengan terbitnya PER-12/PJ/2026 adalah dihapuskannya skema delta dalam pembetulan SPT.
Dalam skema delta berdasarkan PER-11/PJ/2025, SPT pembetulan tak menggantikan SPT yang dibetulkan. Dengan berlakunya PER-12/PJ/2026, SPT pembetulan sepenuhnya menggantikan SPT yang dibetulkan. (dik)
