JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) yang mulai berlaku pada 25 September 2026.
Ketentuan tersebut berlaku seiring dengan ditetapkannya PMK 49/2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas barang digital dan jasa digital tertentu yang diserahkan kepada pelanggan di Indonesia.
"Indonesia akan menerapkan SPP-TDLN yang berlaku efektif mulai 25 September 2026," ujar Bimo dalam Pengumuman No. PENG-6/PJ/2026, dikutip pada Senin (28/9/2026).
Bimo menjelaskan secara teknis pelanggan di Indonesia akan membayar barang atau jasa digital dengan harga yang telah termasuk PPN. Selanjutnya, PPN tersebut dapat dipungut oleh pihak yang ditunjuk sebelum sisa pembayaran diteruskan kepada pedagang atau penyedia layanan luar negeri.
Menurutnya, terdapat 3 mekanisme teknis yang perlu diperhatikan dalam implementasi SPP-TDLN.
Pertama, pedagang dan penyedia layanan luar negeri wajib memasukkan PPN ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan di Indonesia.
Kedua, PPN dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau pihak lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ketiga, jumlah uang yang diterima pedagang atau penyedia layanan luar negeri dapat berkurang sebesar PPN yang dipungut melalui mekanisme SPP-TDLN.
Bimo menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Implementasi mekanisme tersebut juga tidak menciptakan tarif PPN baru.
Menurutnya, SPP-TDLN merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN yang telah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan pedagang atau penyedia layanan luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan memungut PPN secara langsung tetap mengikuti mekanisme pemungutan PPN yang selama ini berlaku.
Dengan demikian, SPP-TDLN tidak berlaku atas transaksi yang PPN-nya telah dipungut berdasarkan mekanisme PPN PMSE. Kedua mekanisme tersebut akan berjalan secara berdampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"SPP-TDLN merupakan upaya DJP untuk menjaga sistem PPN yang adil, efisien, dan andal bagi ekonomi digital Indonesia yang terus berkembang, sekaligus memastikan kesetaraan persaingan usaha (level playing field) bagi bisnis yang beroperasi di pasar Indonesia," kata Bimo.
Informasi lebih lanjut mengenai SPP-TDLN, termasuk pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) dan kontak kantor pajak, dapat diakses melalui situs resmi DJP. (dik)
