Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Suahasil Jadi Menkeu, MUI Kembali Serukan Zakat Jadi Kredit Pajak

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 16 September 2026 | 13.30 WIB
Suahasil Jadi Menkeu, MUI Kembali Serukan Zakat Jadi Kredit Pajak
<p>Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis. (foto: mui.or.id)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong pemerintah mengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan perpajakan dengan menjadikannya sebagai kredit pajak.

Seruan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Cholil Nafis menyusul pelantikan Suahasil Nazara sebagai menteri keuangan yang baru. Menurut Cholil, pemerintah perlu memaksimalkan potensi ekonomi dan keuangan syariah agar tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi menjadi bagian dari kerangka kebijakan fiskal.

"Saya berharap Pak Suahasil bisa mendorong, memaksimalkan ekonomi syariah. Kekuatan ekonomi umat tidak hanya sebagai konsumen, tapi menjadi penopang tentang pembangunan Indonesia," katanya, dikutip pada Rabu (16/9/2026).

Salah satu aspek yang menjadi perhatian MUI adalah integrasi zakat dan pajak. Cholil berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Suahasil dapat merealisasikan skema zakat sebagai kredit pajak.

Menurutnya, zakat sebagai kredit pajak akan memberikan insentif ganda kepada masyarakat, yakni dorongan untuk memenuhi kewajiban keagamaan sekaligus kewajiban sebagai warga negara.

"Kita berharap zakat dijadikan sebagai pajak tax credit sehingga orang membayar zakat ada motivasi keagamaan, ada motivasi kenegaraan," ujarnya.

Selain integrasi zakat dan pajak, MUI mendorong penguatan berbagai instrumen ekonomi syariah dalam kebijakan fiskal pemerintah. Cholil menilai potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar sehingga membutuhkan dukungan regulasi agar dapat berkontribusi lebih optimal terhadap pembangunan nasional.

Menurutnya, berbagai instrumen ekonomi umat seperti perbankan syariah, industri halal, dan dana sosial keagamaan selama ini masih bergerak secara terpisah. Karena itu, instrumen tersebut perlu diakui secara formal dan diintegrasikan dalam kerangka manajemen keuangan negara.

"Banyak hal yang bisa menjadi instrumen dari ekonomi umat kita, tetapi itu harus diakui sebagai sebuah instrumen negara. Yaitu harus masuk di dalam kerangka manajemen keuangan, kebijakan fiskal dari pemerintah tentang ekonomi dan keuangan umat ini," ucapnya.

Dalam upaya mengonsolidasikan potensi ekonomi umat, MUI sebelumnya telah mengusulkan pembentukan Danantara Syariah kepada CEO Danantara Rosan Roeslani. Wadah tersebut diharapkan dapat mengonsolidasikan berbagai aset dan instrumen ekonomi syariah sehingga memiliki ekosistem yang lebih solid.

Selain itu, MUI mengingatkan Suahasil untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas APBN untuk mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri. MUI pun mengusulkan agar sumber penerimaan negara tidak hanya mengandalkan pajak orang pribadi, tetapi mengoptimalkan penerimaan dari pengelolaan SDA, peningkatan kualitas SDM, serta pajak korporasi dengan tetap menghindari beban pajak berganda.

Sebagai informasi, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, zakat belum berfungsi sebagai kredit pajak yang langsung mengurangi pajak terutang. PMK 114/2025 menyatakan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

PMK 114/2025 mengatur 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat atau sumbangan keagamaan dibayarkan.

Kedua, didukung oleh bukti pembayaran yang sah. Ketiga, diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PER-4/PJ/2026.

Selain itu, zakat/sumbangan keagamaan yang memenuhi ketentuan dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.