Bentuk kerja sama investasi dengan sistem bangun guna serah ini banyak dilakukan antara pemerintah dan investor atau antara pemilik lahan dan investor.
Untuk menanggulangi pandemi Covid-19, pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan/cukai dan perpajakan atas impor vaksin dan peralatan yang diperlukan.
Pelunasan bea meterai bisa dilakukan dengan meterai yang dibuat mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan teknologi lainnya.
Ketentuan mengenai penyerahan BKP secara konsinyasi sebelumnya tercantum dalam Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN., tetapi kemudian dihaous oleh UU Cipta Kerja.