Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

Soal Pemungutan PPh Pasal 22, Marketplace Tunggu Kepastian dari DJP

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 22 September 2026 | 09.30 WIB
Soal Pemungutan PPh Pasal 22, Marketplace Tunggu Kepastian dari DJP
<p>Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu&nbsp;<em>marketplace&nbsp;</em>di Depok, Jawa Barat, Senin&nbsp;(13/12/2021).&nbsp;ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) masih menunggu kepastian dari Ditjen Pajak (DJP) mengenai waktu implementasi penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online.

Ketua idEA Budi Primawan mengatakan penunjukan marketplace perlu dituangkan dalam keputusan dirjen pajak sebagai dasar hukum tertulis yang secara resmi memastikan jadwal implementasi kebijakan PMK 37/2025.

"Sebelumnya ada pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 dari Direktorat P2Humas, tapi yang kami tunggu tetap keputusan dirjen pajak, karena sebelumnya penundaan implementasi juga ditetapkan melalui keputusan dirjen," ujarnya, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan pengumuman tersebut, DJP membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya ditetapkan dalam keputusan dirjen pajak. DJP juga menunda implementasi pemungutan pajak hingga 31 Oktober 2026.

Sejalan dengan hal tersebut, Budi mengatakan para penyelenggara marketplace terus berkomunikasi dengan otoritas pajak. Dia berharap sebelum kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 diberlakukan, sudah tersedia dasar hukum dan ketentuan teknis yang jelas untuk memudahkan platform marketplace, seller, dan fiskus.

"Menurut kami perlu ada dasar tertulis yang sama jelasnya untuk memastikan kapan pelaksanaannya," katanya.

Sambil menunggu aturan tertulis tersebut, Budi mengatakan masih terdapat sejumlah aspek teknis yang perlu disempurnakan agar implementasi kebijakan dapat berjalan baik bagi platform marketplace maupun seller.

Beberapa persoalan teknis yang perlu disempurnakan antara lain ketentuan mengenai retur barang, termasuk dokumen pembetulan atau pembatalan tagihan apabila terjadi retur.

Selain itu, perlu diperjelas tata cara penghitungan dasar pemungutan ketika harga yang ditampilkan belum atau tidak termasuk PPN. Perlakuan atas diskon dan voucher pembelian dalam transaksi di marketplace juga perlu diperjelas.

"Sambil menunggu itu [keputusan dirjen pajak], masih ada beberapa teknis yang perlu dirapikan, seperti retur dan bukti pungut negatif, exclude PPN, sampai perlakuan harga coret, diskon, dan voucher," kata Budi.

Menurut Budi, implementasi kebijakan ini membutuhkan banyak penyesuaian pada sistem, proses transaksi, administrasi, pelaporan, serta kesiapan sumber daya. Meski demikian, idEA mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan melalui penerapan PMK 37/2025.

"Bagi idEA, yang terpenting adalah memastikan ketika kebijakan mulai dijalankan, sistem dan administrasinya sudah siap, mekanismenya jelas, dan seluruh ekosistem dapat menjalankannya dengan baik," tegasnya.

Belum lama ini, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tetap dijadwalkan dimulai pada 1 November 2026. Dia mengaku belum menerima instruksi khusus dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Simak: DJP: Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Berlaku 1 November (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.