Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 49/2026

SPP-TDLN Akan Berlaku, Begini Persiapan PT Jalin Pembayaran Nusantara

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 25 September 2026 | 16.00 WIB
SPP-TDLN Akan Berlaku, Begini Persiapan PT Jalin Pembayaran Nusantara
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - PT Jalin Pembayaran Nusantara terus mempersiapkan implementasi sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Direktur Utama PT Jalin Ario Tejo Bayu Aji mengatakan implementasi SPP-TDLN dilaksanakan secara bertahap sejalan dengan kesiapan dari setiap aspek dalam ekosistem SPP-TDLN.

"Implementasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap aspek dalam ekosistem sudah siap. Bukan hanya dari sisi sistem PT Jalin, tetapi juga dari sisi keamanan dan kesiapan operasional penerbit yang terhubung," kata Ario melalui keterangan resmi PT Jalin, dikutip pada Jumat (25/9/2026).

Sesuai dengan PMK 49/2026, penerbit yang ditunjuk untuk terhubung dengan SPP-TDLN harus melalui periode pengembangan dan stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, interkoneksi, serta aspek keamanan sebelum memasuki tahap operasional.

PT Jalin mengaku akan menempatkan integrasi ekosistem sebagai aspek penting dalam SPP-TDLN. Implementasi SPP-TDLN dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah selaku pemangku kebijakan, bank dan perusahaan fintech selaku penerbit yang ditunjuk, serta PT Jalin sendiri selaku penyedia infrastruktur.

Ke depan, PT Jalin mengaku akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah serta seluruh penerbit yang terlibat dalam implementasi SPP-TDLN.

"Dengan kesiapan infrastruktur yang telah dibangun dan dukungan para pemangku kepentingan, implementasi secara bertahap diharapkan dapat memastikan proses transisi berjalan dengan andal sekaligus membangun fondasi yang kuat untuk pengoperasian SPP-TDLN dalam skala yang lebih luas," tulis PT Jalin dalam keterangan resminya.

Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri. PT Jalin telah ditunjuk sebagai anak usaha BUMN yang bertugas mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN sesuai dengan Perpres 68/2025.

Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yakni:

  1. pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang; dan/atau
  2. pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.