JAKARTA, DDTCNews - Panja Komisi XI DPR mulai membahas RUU tentang Perubahan atas UU Keuangan Negara yang disusun dengan metode omnibus law.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan RUU tersebut saat ini memasuki agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi. RDPU digelar untuk memperoleh masukan dari pakar sebagai bagian dari meaningful participation dalam proses pembentukan undang-undang.
"Ini adalah bagian yang merupakan mandatory meaningful participation ini," katanya, dikutip pada Selasa (15/9/2026).
Misbakhun menjelaskan pembahasan dalam RDPU yang pertama dibagi menjadi 2 klaster. Klaster pertama berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan klaster kedua berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan (KND).
Menurutnya, pelibatan pakar dan akademisi dalam pembahasan tersebut merupakan bagian dari tahapan yang wajib dijalankan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Pasal 96 UU 12/2011 s.t.d.t.d. UU 13/2022, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dia pun menegaskan DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai RUU Keuangan Negara.
RUU Keuangan Negara disiapkan oleh DPR untuk menyinkronkan sejumlah ketentuan yang terdampak perubahan tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) dan keuangan negara. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan pembentukan BPI Danantara dan implikasinya terhadap mekanisme pengelolaan dividen BUMN.
Ketentuan yang akan disinkronisasi bermuat dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara, dan UU PNBP. (dik)
