BERITA TERKINI
Biaya promosi pada prinsipnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain berkaitan langsung dengan usaha dan memenuhi prinsip 3M. Wajib pajak juga perlu menyusun daftar nominatif biaya promosi.
Pembayaran jasa promosi kepada orang pribadi bukan pegawai dapat dikenai PPh Pasal 21. Sementara itu, pembayaran kepada badan dapat dipotong PPh Pasal 23 apabila jasa yang diberikan merupakan objek PPh Pasal 23.
Dari sisi PPN, jasa promosi yang diserahkan PKP terutang PPN. PPN juga perlu diperhatikan atas pemberian sampel, suvenir, atau barang promosi secara cuma-cuma, termasuk kewajiban pembuatan faktur pajak.
