News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Kegiatan Promosi

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 02 Oktober 2026 | 15.00 WIB
Aspek Perpajakan atas Kegiatan Promosi

Biaya promosi pada prinsipnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain berkaitan langsung dengan usaha dan memenuhi prinsip 3M. Wajib pajak juga perlu menyusun daftar nominatif biaya promosi.

Pembayaran jasa promosi kepada orang pribadi bukan pegawai dapat dikenai PPh Pasal 21. Sementara itu, pembayaran kepada badan dapat dipotong PPh Pasal 23 apabila jasa yang diberikan merupakan objek PPh Pasal 23.

Dari sisi PPN, jasa promosi yang diserahkan PKP terutang PPN. PPN juga perlu diperhatikan atas pemberian sampel, suvenir, atau barang promosi secara cuma-cuma, termasuk kewajiban pembuatan faktur pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.