JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan 2 pertimbangan yang menjadi dasar keputusan menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online oleh penyelenggara marketplace.
Pertimbangan pertama ialah daya beli masyarakat yang dinilai masih belum cukup kuat. Purbaya khawatir penerapan mekanisme pemungutan pajak baru tersebut dapat menekan konsumsi masyarakat.
"Saya lihat keadaannya belum cukup baik, masyarakat daya belinya belum cukup kuat, sehingga saya tunda sampai waktu yang saya pikir lebih tepat, mungkin berapa bulan ke depan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, Senin (14/9/2026).
Atas pertimbangan tersebut, Purbaya memutuskan menunda sementara penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace.
"Untuk pajak-pajak baru, pajak barang di online [pajak atas penghasilan yang diterima pedagang online di marketplace], 'kan sempat kita mulai terapkan di awal Agustus kemarin, tapi saya lihat keadaannya belum cukup baik," tuturnya.
Perlu diketahui, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui marketplace diatur dalam PMK 37/2025. Kebijakan tersebut semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Namun, setelah berjalan selama 5 hari, Purbaya memutuskan menunda penerapannya. Kebijakan tersebut ditunda selama 3 bulan dan direncanakan kembali berlaku mulai 1 November 2026.
Selain daya beli masyarakat, Purbaya mempertimbangkan kinerja penerimaan pajak yang dinilai masih tumbuh cukup baik. Menurutnya, capaian tersebut dapat diraih tanpa perlu melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak secara agresif.
"Selama satu tahun ini, tanpa kenaikan tarif yang signifikan, tanpa intensifikasi dan ekstensifikasi yang berlebihan, pajak kita bisa tumbuh. Bahkan data Agustus hampir 30% pertumbuhannya," kata Purbaya. (dik)
