Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-12/PJ/2026

DJP Rilis PER-12/PJ/2026, Ini Poin Penting Perubahan Aturan e-Bupot

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 30 September 2026 | 14.00 WIB
DJP Rilis PER-12/PJ/2026, Ini Poin Penting Perubahan Aturan e-Bupot
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan seputar penandatanganan bukti pemotongan (bupot) elektronik (e-Bupot). Penegasan ini menjadi salah satu poin ketentuan PER-11/PJ/2025 yang disesuaikan melalui PER-12/PJ/2026.

Penegasan tersebut dilakukan melalui penambahan Pasal 6 ayat (2a) dan (2b) PER-12/PJ/2026. Merujuk pasal tersebut, pemotong pajak dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk melakukan penandatanganan bupot PPh Pasal 21/26 melalui coretax.

"Pemotong pajak penghasilan Pasal 21/26…dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk menandatangani bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21/26…melalui portal wajib pajak, " bunyi Pasal 6 ayat (2b) PER-12/PJ/2026, dikutip pada Rabu (30/9/2026).

Ketentuan serupa juga berlaku untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PER-12/PJ/2026, pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawainya untuk menandatangani bupot PPh unifikasi via coretax.

Ketentuan tersebut merupakan klausul baru yang belum diatur dalam peraturan terdahulu. Sebelumnya, PER-11/PJ/2025 hanya mengharuskan bupot PPh disertai dengan tanda tangan elektronik tanpa menegaskan siapa pihak yang dapat menandatanganinya.

PER-12/PJ/2026 juga menambahkan ketentuan seputar bupot atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri (merchant) sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf h PER-12/PJ/2026, penyelenggara marketplace dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant.

Sesuai dengan ketentuan, dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi tersebut dibuat menggunakan sarana yang dimiliki oleh pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi. Artinya, penyelenggara marketplace dapat menggunakan dokumennya sendiri sebagai bupot PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant.

Ada pula penyesuaian redaksional terkait dengan bupot PPh formulir BP21. Sebelumnya, PER-11/PJ/2025 menyebut BP21 sebagai “Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final”.

Ketentuan tersebut kurang sesuai karena ada penyebutan “PPh Pasal 21 yang Tidak Bersifat Tidak Final” secara berganda. Sementara itu, PPh Pasal 21 yang bersifat final belum termuat padahal juga menggunakan BP21. Simak Apa Itu Formulir BP21 dan Daftar Objeknya?

Kini, PER-12/PJ/2026 memperbaikinya menjadi “Bupot PPh Pasal 21/26 Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final”.

Penyesuaian tersebut memberikan kepastian bupot PPh Pasal 21/26 formulir BP21 juga digunakan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 tidak final atas penghasilan yang diterima oleh selain pegawai tetap dan pensiunan. Adapun PER-12/PJ/2026 berlaku mulai 1 Oktober 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.