News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
REKAP PERATURAN

Jangan Terlewat, Simak Aturan Baru yang Terbit Sepanjang September

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 02 Oktober 2026 | 15.30 WIB
Jangan Terlewat, Simak Aturan Baru yang Terbit Sepanjang September
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menutup September 2026, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan yang merombak ketentuan pembetulan surat pemberitahuan (SPT). Ketentuan yang dimaksud yaitu Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2026.

Beleid yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 tersebut merevisi sejumlah ketentuan pembetulan SPT yang sebelumnya diatur melalui PER-11/PJ/2025. Penyesuaian terutama berkaitan dengan skema delta yang kini (selisih saja) beralih ke skema replace (ganti SPT sebelumnya).

Peralihan skema tersebut di antaranya terlihat dari Pasal 129A ayat (1) PER-12/PJ/2026. Pasal tersebut menekankan apabila wajib pajak menyampaikan pembetulan SPT maka kewajiban perpajakan dilaksanakan berdasarkan pada pembetulan SPT yang disampaikan terakhir.

Artinya, dengan berlakunya PER-12/PJ/2026, SPT pembetulan kini sepenuhnya menggantikan SPT yang dibetulkan. Sebelumnya, berdasarkan PER-11/PJ/2025, SPT normal dan SPT pembetulan berdiri masing-masing (SPT pembetulan tak menggantikan SPT yang dibetulkan).

Selain PER-12/PJ/2026, ada sejumlah peraturan perpajakan lain yang terbit pada September 2026 dan menarik untuk disimak kembali. Berikut selengkapnya.

DJP Revisi Aturan Seputar Pembuatan Bukti Potong PPh

DJP juga merevisi sejumlah ketentuan seputar pembuatan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) melalui PER-12/PJ/2026. Perubahan itu di antaranya berupa penegasan pihak yang dapat menandatangani bupot elektronik (e-Bupot).

Merujuk Pasal 6 ayat (2a) dan (2b) PER-12/PJ/2026, pemotong pajak dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk melakukan penandatanganan bupot PPh Pasal 21/26 melalui coretax.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PER-12/PJ/2026, pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawainya untuk menandatangani bupot PPh unifikasi via coretax. Simak berita seputar PER-1/PJ/2026.

DJBC Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan ketentuan baru mengenai pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di tempat penimbunan pabean (TPP).

Ketentuan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-10/BC/2026. Beleid yang merupakan ketentuan pelaksana dari PMK 92/2025 ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan penyimpanan, pengadministrasian, dan penyelesaian BTD, BDN, serta BMMN di TPP.

PER-10/BC/2026 ini ditetapkan pada 18 Agustus 2026 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal ditetapkan. Artinya, PER-10/BC/2026 berlaku efektif mulai 17 September 2026. Berlakunya PER-10/BC/2026 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-16/BC/2023.

DJP Beri Relaksasi Pajak untuk Wajib Pajak di NTT

Melalui Kepdirjen No. KEP-185/PJ/2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memberikan sejumlah relaksasi pajak untuk wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Relaksasi pajak diberikan sehubungan dengan bencana gempa bumi di NTT. Relaksasi ini berlaku baik untuk wajib pajak yang terdampak bencana maupun tidak terdampak bencana, sepanjang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di NTT.

Relaksasi ini diberikan sampai dengan 30 September 2026. Untuk itu, wajib pajak bisa menyampaikan SPT, membayar/menyetor pajak, serta faktur pajak yang diberikan relaksasi maksimal pada 30 September 2026.

DJP Jelaskan Mekanisme Pemungutan PPN via SPP-TDLN

Melalui Pengumuman No. PENG-6/PJ/2026, DJP menjelaskan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Simak Apa Itu SPP-TDLN?

Pengumuman ini dirilis sehubungan dengan ditetapkannya PMK 49/2026 yang berlaku efektif mulai 25 September 2026. Melalui PENG-6/PJ/2026, DJP menguraikan 3 hal yang perlu diketahui oleh pedagang dan penyedia jasa luar negeri, meliputi:

  1. pedagang dan penyedia jasa luar negeri harus memasukkan PPN Indonesia dalam harga atau jumlah yang harus dibayar oleh pelanggan di Indonesia;
  2. PPN Indonesia dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau pihak lain yang ditetapkan berdasarkan hukum Indonesia; dan
  3. sebagai akibatnya, jumlah yang diterima oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri dapat berkurang sebesar PPN Indonesia yang dipungut melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.

Melalui pengumuman tersebut, DJP juga menekankan tidak ada pajak atau tarif PPN baru. DJP menyatakan SPP-TDLN merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN Indonesia yang telah berlaku atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital di Indonesia. Simak berita seputar SPP-TDL (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.