Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
MAHKAMAH KONSTITUSI

Tak Ada Legal Standing, MK Tolak Uji Materi soal Kuasa WP

[DDTCNews] Dian Kurniati
Selasa, 29 September 2026 | 18.00 WIB
Tak Ada Legal Standing, MK Tolak Uji Materi soal Kuasa WP
<p>Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Mahamuddin selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengujian materiil atas kewenangan menteri keuangan untuk mengatur kompetensi kuasa dalam norma Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Ketua MK Suhartoyo dalam pengucapan Putusan MK Nomor 328/PUU-XXIV/2026 mengatakan pemohon masih belum mampu membuktikan kerugian hak konstitusional yang akan dialami pemohon sehubungan dengan berlakunya Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

"Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan memadai terkait dengan anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 44E ayat (2) huruf e," kata Suhartoyo, Selasa (29/9/2026).

Suhartoyo mengatakan MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa pemohon selaku wiraswasta berpotensi tidak dapat mendapatkan kemudahan untuk menunjuk kuasa wajib pajak akibat berlakunya frasa '...serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) diatur dengan atau berdasarkan PMK' pada Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

MK mencatat pemohon dalam permohonannya justru lebih banyak menyampaikan uraian terkait pengaturan kuasa wajib pajak dalam PMK.

"Lebih lanjut, Mahkamah tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan adanya peristiwa yang benar-benar dialami atau potensial akan dialami pemohon yang dalam hal ini memiliki hubungan dengan pekerjaan atau profesi pemohon yang terkait dengan persoalan konstitusionalitas frasa dalam norma pasal yang dimohonkan pengujian," ujar Suhartoyo.

Dengan pertimbangan di atas, MK melalui Putusan Nomor 328/PUU-XXIV/2026 menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," bunyi amar putusan dalam Putusan Nomor 328/PUU-XXIV/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.