JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menekankan pemerintah tidak menetapkan kuota dalam pencairan restitusi. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (21/9/2026).
Bimo mengatakan pemerintah tidak dapat menetapkan bujet restitusi. Menurutnya, restitusi dicairkan sesuai dengan kelebihan pembayaran wajib pajak. Meski begitu, Ditjen Pajak (DJP) bisa memberikan estimasinya kepada menteri keuangan.
"Pemerintah tidak bisa memberikan bujet perkiraan restitusi. Itu kan request dari SPT lebih bayarnya wajib pajak. Kalau estimasinya, itu nanti saya lapor ke menteri dahulu," katanya.
Perlu dicatat, menteri keuangan yang sebelumnya Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebut restitusi pada tahun ini akan mencapai Rp270 triliun. Angka tersebut nantinya menjadi pengurang dari neto penerimaan pajak nasional.
Sebagai informasi, pencairan restitusi pada Januari hingga Agustus 2026 tercatat mencapai Rp191,82 triliun, turun sekitar 37% dibandingkan dengan pencairan restitusi pada Januari hingga Agustus 2025 yang senilai Rp304,29 triliun.
Pencairan restitusi pada tahun ini terdiri atas restitusi PPh senilai Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp134,32 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp1,71 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menegaskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi telah dikelola oleh DJP sesuai dengan ketentuan.
Menurut Suahasil, manajemen restitusi dilaksanakan berdasarkan regulasi dengan mempertimbangkan kepatuhan para wajib pajak yang mengajukan restitusi.
"Saya ingin sampaikan bahwa manajemen restitusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. DJP telah melaksanakan manajemen restitusi sesuai ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta," katanya.
Suahasil menjelaskan kepatuhan para wajib pajak diperlukan agar restitusi yang dicairkan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau merupakan hak pelaku usaha, pasti akan diberikan. Saya sampaikan kepada dirjen pajak untuk dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi mengenai manajemen restitusi yang kita jalankan," tuturnya.
Selain topik di atas, terdapat pula ulasan mengenai realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sudah 95% dari target APBN 2026. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan pajak ekonomi digital, pengelolaan dokumen oleh pemeriksa pajak, surat tagihan pajak, dan lain sebagainya.
Penerimaan PPN dalam negeri tercatat melonjak 53,9% dengan realisasi senilai Rp314,8 triliun pada periode Januari hingga Agustus 2026.
Menurut Menteri Keuangan Suahasil Nazara, lonjakan dimaksud disebabkan oleh manajemen restitusi pada sektor perdagangan besar BBM. PPN dalam negeri juga menjadi jenis pajak dengan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak hingga Agustus 2026, yakni 22,3%.
"PPN dalam negeri tumbuh tinggi secara kumulatif karena termasuk manajemen restitusi yang tadi saya sampaikan," katanya. (DDTCNews/Kontan)
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan belanja pemerintah pusat telah terealisasi senilai Rp1.791,5 triliun sepanjang Januari-Agustus 2026, tumbuh 29% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Realisasi itu juga sudah 56,9% dari target APBN 2026 senilai Rp3.149,7 triliun.
"Belanja pemerintah sampai dengan 31 Agustus Rp1.791 triliun yang terdiri atas Rp912,4 triliun belanja K/L dan Rp879,1 triliun belanja non-KL," ujarnya.
Suahasil menjelaskan belanja K/L tumbuh sebesar 33% secara tahunan. Peningkatan belanja tersebut di antaranya dipengaruhi oleh program makan bergizi gratis (MBG), bansos, serta infrastruktur dan sarana prasarana pendidikan. (DDTCNews)
Kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp435,1 triliun, tumbuh 41,7% dibandingkan dengan tahun lalu senilai Rp307,0 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat realisasi PNBP mencapai 94,8% dari target APBN 2026 senilai Rp459,2 triliun. Sementara itu, kinerja PNBP mencapai 75,7% dari outlook yang diperkirakan sebesar Rp575,1 triliun.
Sebagai informasi, PNBP terdiri atas 4 komponen, yaitu pendapatan dari sumber daya alam (SDA), kekayaan negara yang dipisahkan (KND), PNBP lainnya, serta pendapatan dari badan layanan umum (BLU). (DDTCNews)
Melalui SE-10/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) turut mengatur pengalihan tanggung jawab pengelolaan dokumen, baik berbentuk fisik maupun elektronik yang dipinjam dari wajib pajak apabila terjadi pergantian pemeriksa atau tim peneliti.
Surat edaran tersebut menegaskan pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, atau tim peneliti bertanggung jawab atas dokumen yang dipinjam dari wajib pajak hingga dokumen tersebut dikembalikan kepada wajib pajak, termasuk apabila terjadi pergantian pemeriksa atau tim peneliti.
"Dalam hal terdapat pergantian Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti, maka Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan, atau Tim Peneliti yang menggantikan bertanggung jawab atas Dokumen Fisik," bunyi ketentuan angka 3 huruf c SE-10/PJ/2026. (DDTCNews)
DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp11,19 triliun. Realisasi tersebut didominasi oleh PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp8,38 triliun.
"Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi.
Selain itu, penerimaan pajak sektor ekonomi digital turut disumbang dari pajak aset kripto senilai Rp268,95 miliar, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp878,18 miliar, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui SIPP senilai Rp1,67 triliun. (DDTCNews)
DJP mengingatkan wajib pajak agar tidak mengabaikan surat tagihan pajak (STP) yang diterima. Sebab, tagihan pajak yang tidak dilunasi dapat berlanjut ke tahapan penagihan aktif hingga penyitaan dan lelang aset.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya mengatakan wajib pajak perlu segera menindaklanjuti STP setelah menerimanya. Menurutnya, kesalahan bukan hanya ketika STP terbit, tetapi juga ketika wajib pajak mengabaikan tagihan tersebut.
"Kesalahan terbesar kita kadang-kadang itu bukan pada munculnya STP, tetapi juga ketika STP itu diabaikan," katanya dalam Podcast Cermati DJP. (DDTCNews)
