Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA SUKABUMI

Pemkot Ingatkan Wajib Pajak, Pemutihan PBB Hanya Berlaku Bulan Ini

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 28 September 2026 | 12.00 WIB
Pemkot Ingatkan Wajib Pajak, Pemutihan PBB Hanya Berlaku Bulan Ini
<p>Program pemutihan yang diadakan Pemkot Sukabumi.</p>

SUKABUMI, DDTCNews - Warga Kota Sukabumi masih berkesempatan untuk memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir bulan ini.

Dengan fasilitas ini, wajib pajak bisa melunasi PBB tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenai denda. Pemutihan diberikan bila tunggakan PBB dilunasi maksimal 30 September 2026.

"Segera bayar PBB tepat waktu dan manfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (28/9/2026).

Fasilitas pemutihan telah diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sejak awal tahun berdasarkan Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep.64/BPKPD/2026.

Guna memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak cukup melakukan pelunasan secara elektronik melalui layanan digital Bank BJB atau melalui aplikasi marketplace yakni Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.

Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa melunasi PBB secara tunai di Alfamart dan Indomaret terdekat, kantor pos, ataupun melalui layanan loket pembayaran PBB yang dibuka oleh kelurahan setempat.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.