Kurs Pajak
Kurs terakhir: 15.574
*Catatan: nilai Yen Jepang (JPY) adalah nilai Rupiah per 100
Kurs Bank Indonesia (BI)
Kurs tengah terakhir: 15.705
*Catatan: nilai Yen Jepang (JPY) adalah nilai Rupiah per 100
Sanksi Administrasi & Imbalan Bunga (UU KUP)
Sanksi bunga atas keterlambatan pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Tarif terakhir: 0,55%