*Catatan: nilai Yen Jepang (JPY) adalah nilai Rupiah per 100
Kurs Bank Indonesia (BI)
Kurs tengah terakhir: 15.705
*Catatan: nilai Yen Jepang (JPY) adalah nilai Rupiah per 100
Sanksi Administrasi & Imbalan Bunga (UU KUP)
Sanksi bunga atas keterlambatan pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.