JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) hingga saat ini belum resmi diimplementasikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan SPP-TDLN kini berada pada tahap akhir penyempurnaan dan hampir siap dioperasikan. Namun, pemerintah belum meluncurkan atau mengoperasikan sistem tersebut secara resmi.
"Saat ini [SPP-TDLN] sedang dalam tahap akhir persiapan go live," ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Inge menjelaskan implementasi SPP-TDLN yang semula dijadwalkan mulai 10 September 2026 harus ditunda karena sistem masih dalam proses stabilisasi.
Menurutnya, DJP akan segera menyampaikan informasi kepada publik dan para pemangku kepentingan apabila SPP-TDLN telah siap diluncurkan dan mulai diterapkan (go live).
"Terkait implementasi SPP-TDLN perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum dimulai karena masih dalam proses stabilisasi," kata Inge.
Sebagai informasi, SPP-TDLN merupakan sistem yang dikembangkan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri. Anak usaha BUMN, PT Jalin Pembayaran Nusantara, telah memperoleh penugasan berdasarkan Perpres 68/2025 untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SPP-TDLN akan diimplementasikan pada 10 September 2026. Menurutnya, implementasi SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak dalam ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
"Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September, kami akan mengimplementasikan perpres terkait SPP-TDLN," kata Bimo pada awal September. (dik)
