Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

Format SP2DK Kini Seragam, Data yang Diminta Bisa Berbeda

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 25 September 2026 | 07.30 WIB
Format SP2DK Kini Seragam, Data yang Diminta Bisa Berbeda
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan format surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang disampaikan kepada wajib pajak kini seragam. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (25/9/2026).

Meski demikian, data dan/atau keterangan yang diminta dalam SP2DK dapat berbeda untuk setiap wajib pajak sesuai dengan hasil temuan dan analisis DJP.

"Pada umumnya, contoh format SP2DK tersebut dijadikan panduan format dengan beberapa penyesuaian yang mungkin dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Dengan adanya panduan dalam Lampiran PMK 111/2025, SP2DK yang diterima wajib pajak memiliki kerangka surat atau format yang seragam. Namun, isi SP2DK dapat berbeda antara satu wajib pajak dan wajib pajak lainnya.

Perbedaan tersebut bergantung pada hasil temuan fiskus sehingga data atau keterangan yang dimintakan kepada wajib pajak juga dapat berbeda.

"Yang menjadi pembeda bagi tiap wajib pajak adalah jenis data dan/atau keterangan yang berkaitan dengan wajib pajak termasuk indikasi yang diperoleh dari hasil pengolahan atau analisis data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP," jelas Inge.

Sebagai informasi, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.

Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dalam PMK 111/2025, pemerintah mengatur format SP2DK dalam rangka melakukan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar.

Secara umum, Inge menerangkan pengaturan dalam PMK 111/2025 bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang proses penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai wacana insentif PPN atas jasa outsourcing industri tekstil.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Ada Format SP2DK bagi WP Tak Terdaftar

PMK 111/2025 turut mengatur format SP2DK khusus untuk wajib pajak yang belum terdaftar dalam rangka mendukung upaya ekstensifikasi. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sempat menjelaskan dengan makin kuatnya basis data DJP, penerbitan SP2DK tak lagi hanya difokuskan untuk wajib pajak terdaftar.

SP2DK juga akan diterbitkan bagi wajib pajak belum terdaftar guna mengonfirmasi data yang dimiliki DJP. "Data itu tentu tidak hanya merujuk pada wajib pajak yang terdaftar, tetapi juga merujuk kepada wajib pajak yang belum masuk ke sistem DJP, itu ekstensifikasi," ujar Bimo awal tahun ini.

Bila data yang dikelola DJP menunjukkan ada orang pribadi ataupun badan yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi belum memiliki NPWP, DJP akan mengirimkan SP2DK bagi wajib pajak tersebut. (DDTCNews)

Verifikasi Pengajuan Banding via e-Tax Court Cuma 4 Hari

Sekretariat Pengadilan Pajak mendorong wajib pajak dan kuasa hukum untuk mengajukan banding dan gugatan melalui e-tax court, bukan secara manual melalui pos.

Dalam forum konsultasi publik (FKP) yang digelar oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, Kepala Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak Sekretariat Pengadilan Pajak Rizki Nurul Utami mengatakan salah satu manfaat yang ditawarkan oleh e-tax court ialah percepatan proses verifikasi berkas.

"Untuk proses verifikasi berkas gugatan atau banding secara manual itu kurang lebih 7 hari, kalau online kita 4 hari saja. Jadi dalam waktu 4 hari ini kita bisa memverifikasi dan memberitahu adanya perbaikan," katanya. (DDTCNews)

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Diharap Ciptakan Kesatuan Hukum

Penyatuan atap di Pengadilan Pajak diharapkan dapat menciptakan kesatuan penerapan hukum dalam sistem peradilan perpajakan di Indonesia.

Co-founder DDTC Danny Septriadi mengatakan kesatuan hukum merupakan hal yang dinantikan oleh wajib pajak di tengah proses penyatuan atap di Pengadilan Pajak saat ini.

"Kami berharap tidak lagi terjadi inkonsistensi putusan terkait pokok-pokok sengketa yang sama," ujar Danny dalam konsultasi publik terhadap rancangan Peraturan Presiden tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak ke MA. (DDTCNews)

Pemerintah Akan Kaji Insentif PPN Jasa Outsourcing Industri Tekstil

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah berencana memberikan fasilitas PPN untuk penggunaan jasa outsourcing oleh industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Airlangga beralasan industri TPT memiliki siklus produksi yang kerap tidak merata sepanjang tahun mengingat volume produksi tekstil ataupun garmen akan bergantung pada jumlah pesanan.

"Jadi itu [rencananya] insentif terkait dengan outsourcing. Karena kalau misalnya di industri tekstil kan mereka mempunyai siklus produksi yang tidak sama," ujarnya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Antara)

Mencakup Pajak, RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember

DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal rampung selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan saat ini Komisi III DPR sedang melaksanakan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai pihak guna memperkuat substansi pada RUU.

"RUU Perampasan Aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR. Jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait," ujar Saan.

Saan menyebut DPR telah melibatkan pakar hukum pidana hingga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkaya perspektif dan menyempurnakan substansi RUU sebelum dilaksanakannya tahapan pengesahan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.