KOTA Malang merupakan kota terbesar kedua di Jawa Timur. Lanskap alamnya yang diapit pegunungan membuat daerah ini dikenal luas dengan udaranya yang sejuk dan asri sehingga menjadi salah satu destinasi wisata populer di Jawa Timur.
Wilayah yang dijuluki Kota Bunga ini juga memiliki kebudayaan yang khas, seperti bahasa walikan serta tari topeng Malang. Di sisi lain, kehadiran puluhan perguruan tinggi menjadikan kota ini dijuluki Kota Pendidikan.
Dari sisi ekonomi, kota ini bertumpu pada sektor pariwisata, industri kreatif, serta UMKM kuliner yang berkembang pesat. Selain itu, Kota Malang juga berkembang menjadi salah satu pusat startup dan ekonomi kreatif yang penting di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 (Audited), total pendapatan daerah Kota Malang mencapai Rp2,46 triliun. Besaran tersebut mayoritas ditopang oleh dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp1,3 triliun atau 53,11% dari total pendapatan.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) menyumbang senilai Rp885,31 miliar atau 35,9% dari total pendapatan. Selanjutnya, pendapatan transfer pemerintah provinsi menyumbang pendapatan senilai Rp270,71 miliar dan pendapatan hibah memberikan kontribusi terkecil, yaitu senilai Rp24,09 juta.
Dari sisi komponen PAD, pajak daerah menjadi penyumbang terbesar. Adapun realisasi pajak daerah mencapai Rp694,25 miliar atau 78,42% dari total PAD. Sementara itu, pendapatan retribusi daerah terealisasi senilai Rp120,9 miliar atau 13,66% dari total PAD.
Selanjutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercatat senilai Rp31,41 miliar atau 3,55% dari total PAD. Terakhir, lain-lain PAD yang sah menyumbang paling sedikit, yaitu senilai Rp38,75 miliar atau 4,38% dari total PAD.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang pada 2024 berhasil menghimpun penerimaan pajak senilai Rp694,25 miliar atau 82,11% dari target yang ditetapkan. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang terbesar, yaitu senilai Rp230,47 miliar atau 33,2% dari total pendapatan pajak.
Selanjutnya, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai menyentuh Rp171,68 miliar atau 25% dari total pendapatan pajak. PBJT tenaga listrik menyusul dengan nilai Rp109,81 miliar atau 15,8% dari total pendapatan pajak.
Lalu, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menempati posisi keempat dengan penerimaan mencapai Rp73,02 miliar atau 10,5% dari total pendapatan pajak. Posisi selanjutnya diisi oleh PBJT jasa perhotelan dengan nilai penerimaan tercatat Rp60,19 miliar atau 9% dari total pendapatan pajak.
Sisanya, berasal dari pajak reklame senilai Rp25,31 miliar (4%), PBJT jasa kesenian dan hiburan senilai Rp11,41 miliar (1,6%), pajak air tanah senilai Rp7,36 miliar (1,1%), dan PBJT jasa parkir senilai Rp4,94 miliar (0,7%).
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang 4/2023 s.t.d.d Perda Kota Malang 1/2025. Perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, PBB-P2. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,2%. Ada pula tarif khusus sebesar 0,0275% yang berlaku khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak. Selain itu, Pemkot Malang memberikan pengurangan tarif maksimal sebesar 50% atas pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang ramah lingkungan dan/atau merupakan bangunan atau lingkungan cagar budaya.
Kedua, BPHTB. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, PBJT. Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 27 Perda Kota Malang 7/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Kota Malang memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.
Berikut adalah rangkuman tarif pajak yang berlaku di Kota Malang berdasarkan Perda 4/2023 s.t.d.d Perda 1/2025:

(dik)
