News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

Pemungutan Pajak Marketplace Kok Dipercepat? DJP Jelaskan Alasannya

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 01 Oktober 2026 | 18.30 WIB
Pemungutan Pajak Marketplace Kok Dipercepat? DJP Jelaskan Alasannya
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

BOGOR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai keputusan pemerintah memajukan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace menjadi 1 Oktober 2026. Sebelumnya, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan kembali berlaku mulai 1 November 2026 sebagaimana diumumkan melalui PENG-46/PJ.09/2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan payung hukum kebijakan tersebut telah diterbitkan sejak 2025. Selain itu, DJP telah berdiskusi dengan 4 penyedia marketplace besar, yaitu Blibli, Tokopedia, Shopee, dan Lazada, sebelum kebijakan pemungutan pajak diimplementasikan.

"Jadi alasannya sebenarnya kebijakan ini sudah sejak 2025. Jadi 2025 sudah kami diskusikan dengan seluruh pelaku usaha marketplace 4 besar, dan sudah dilakukan persiapan sistem oleh 4 marketplace di tahun lalu," ujarnya dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, Kamis (1/10/2026).

Menurut Bimo, para penyedia marketplace juga telah melakukan berbagai persiapan sistem dan infrastruktur digital. Salah satunya adalah menyesuaikan algoritma agar sistem dapat membedakan sekaligus menghitung komponen dalam suatu transaksi.

"Apa yang dibutuhkan algoritma supaya ada pemungutan biaya administrasi misalnya ABCD, kemudian pajaknya nol, kalau kita lihat teman-teman yang jualan di marketplace kayak gitu. Supaya kolomnya bisa terisi harus seperti apa, it's not that complicated," tuturnya.

Di sisi lain, DJP juga melakukan persiapan untuk memastikan sistem coretax siap mendukung pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.

Bimo mengatakan DJP telah berdialog dengan penyedia marketplace dan Asosiasi e-Commerce Indonesia (iDEA) untuk memastikan kesiapan sistem serta kebutuhan infrastruktur yang diperlukan agar dapat terhubung dengan coretax.

"Waktu itu, saya undang 4 marketplace, saya undang iDEA, kita dialog bersama. Kita sama-sama memastikan kesiapan sistem di kami, ada direktur IT kami juga memastikan apa sih yang dibutuhkan infrastrukturnya untuk menyambungkannya ke coretax," katanya.

Seperti diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sempat diberlakukan pada 1 hingga 5 Agustus 2026. Setelah periode tersebut, kebijakan kemudian ditunda.

Selanjutnya, DJP menerbitkan PENG-46/PJ.09/2026 yang menetapkan penundaan pemungutan hingga 31 Oktober 2026. Melalui pengumuman tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace semula dijadwalkan berlaku kembali pada 1 November 2026.

Selama masa penundaan, DJP melakukan asesmen terhadap kesiapan marketplace. Bimo mengatakan hasil asesmen menunjukkan masih terdapat sejumlah platform yang belum sepenuhnya siap menerapkan kebijakan sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025.

Namun, setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi kembali bersama para penyedia marketplace, DJP menyimpulkan bahwa seluruh marketplace yang ditunjuk telah cukup siap untuk menjalankan kebijakan mulai 1 Oktober 2026.

"Tapi setelah kita assess bersama, kita kembali lagi dialog, mereka siap kok 1 Oktober. Ada yang sudah 100% siap, ada yang 85%, dan paling sedikit siap 75%, ya sudah kita confidence untuk mengeksekusinya di 1 Oktober. Jadi pure technical," ucap Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.