JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Rencananya, sebanyak 7,5 juta pekerja bakal memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut akan diberikan kepada para pekerja di seluruh sektor sepanjang upah pekerja dimaksud berada di bawah Rp10 juta.
"Ini kalau yang sekarang kepada padat karya dan pariwisata, tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," katanya, dikutip pada Kamis (1/10/2026).
Sebagai informasi, PPh Pasal 21 DTP diberikan pada tahun ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2025. Terdapat 5 sektor yang memperoleh PPh Pasal 21 DTP berdasarkan regulasi tersebut yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Insentif diberikan kepada pegawai yang memenuhi kriteria sebagai pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu. Pegawai tetap adalah pegawai tetap tertentu bila:
Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu adalah pegawai tidak tetap yang:
PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai, termasuk jika pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21.
Pembayaran PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak. (rig)
