Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Gaji di Bawah Rp10 Juta? Tahun Depan Pajaknya Ditanggung Pemerintah

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 01 Oktober 2026 | 10.15 WIB
Gaji di Bawah Rp10 Juta? Tahun Depan Pajaknya Ditanggung Pemerintah
<p>Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/kye</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Rencananya, sebanyak 7,5 juta pekerja bakal memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut akan diberikan kepada para pekerja di seluruh sektor sepanjang upah pekerja dimaksud berada di bawah Rp10 juta.

"Ini kalau yang sekarang kepada padat karya dan pariwisata, tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," katanya, dikutip pada Kamis (1/10/2026).

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 DTP diberikan pada tahun ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2025. Terdapat 5 sektor yang memperoleh PPh Pasal 21 DTP berdasarkan regulasi tersebut yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Insentif diberikan kepada pegawai yang memenuhi kriteria sebagai pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu. Pegawai tetap adalah pegawai tetap tertentu bila:

  • memiliki NPWP/NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP;
  • menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2026 bila pegawai mulai bekerja sebelum Januari 2026 atau pada masa pajak bulan pertama bekerja bila pegawai baru bekerja pada 2026; dan
  • tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.

Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu adalah pegawai tidak tetap yang:

  • memiliki NPWP/NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP;
  • menerima upah dengan jumlah rata-rata per hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima secara bulanan;
  • tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.

PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai, termasuk jika pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21.

Pembayaran PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.