BOGOR, DDTCNews - Meski pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2027 yang lebih tinggi, Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen mencairkan restitusi kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak memperlambat demi mengejar penerimaan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan restitusi akan dicairkan secara tepat waktu bagi wajib pajak yang benar-benar berhak dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Jadi tentu DJP akan terus memproses dan mencarikan restitusi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tepat waktu, akuntabel, dan tetap menjaga integritas dari penerimaan negara sesuai dengan yang diamanahkan," katanya, dikutip pada Jumat (2/10/2026).
Hingga 31 Agustus 2026, DJP telah mencairkan restitusi senilai Rp191,8 triliun. Angka restitusi tercatat turun sekitar 37% dibandingkan dengan pencairan restitusi periode Januari-Agustus 2025 yang senilai Rp304.29 triliun.
Pencairan restitusi pada tahun ini terdiri atas restitusi PPh senilai Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp134,32 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp1,71 triliun.
"Sampai 31 Agustus itu, kami sudah mencairkan Rp191,8 triliun dan sekitar 69,78% itu dari PPN, dan 26,99% dari PPh Badan [sekitar Rp51,76 triliun]," ujar Bimo.
Dia kembali menegaskan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, baik tahun ini maupun tahun depan, akan tetap dikelola sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, restitusi tidak dicairkan sembarangan dan hanya kepada wajib pajak yang berhak menerimanya.
"Kami pastikan pemberian restitusi betul-betul sesuai dengan yang berhak," tutur Bimo. (rig)
