News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

Sah! Pemungutan PPh 22 Marketplace Ternyata Sudah Berlaku Hari Ini

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16.45 WIB
Sah! Pemungutan PPh 22 Marketplace Ternyata Sudah Berlaku Hari Ini
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (kiri) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti (kanan) dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Kamis (1/10/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace mulai hari ini, 1 Oktober 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Ditjen Pajak (DJP) telah menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller) melalui platform tersebut.

"Kita sudah nunjuk 24 September kemarin, jadi pemungutan sudah mulai dilaksanakan hari ini. Ada 4 marketplace yang ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada," ujarnya dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, Kamis (1/10/2026).

Bimo menjelaskan penunjukan 4 marketplace tersebut dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan kesiapan sistem dan infrastruktur digital masing-masing platform. Selain itu, DJP juga telah berkoordinasi secara intensif dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Dengan demikian, lanjutnya, penerapan kebijakan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba lantaran telah melalui serangkaian proses asesmen dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan.

"Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," ungkap Bimo.

Bimo mengatakan implementasi kebijakan tersebut memberikan kepastian mengenai waktu dan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, baik bagi marketplace maupun pedagang online.

Dia kembali menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh sehingga dilakukan melalui marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Oleh karena itu, Bimo mengatakan kebijakan tersebut semestinya tidak menjadi beban tambahan bagi seller karena pada dasarnya PPh yang dipungut merupakan pajak yang memang menjadi kewajiban pedagang.

Bimo menambahkan penerapan pemungutan pajak oleh marketplace sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025 juga merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons perkembangan ekonomi digital.

"Justru marketplace ini berperan untuk membantu memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini memastikan kepatuhan, transparansi, dan kesetaraan antara pelaku seller di offline maupun di online," papar Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.