BOGOR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan 454.377 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) sepanjang Januari hingga September 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan surat tersebut telah disampaikan kantor pajak secara elektronik, baik melalui email wajib pajak maupun coretax.
"Hingga 30 September ini sudah diterbitkan 454.377 SP2DK," ujarnya dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, Kamis (1/10/2026).
Dari jumlah tersebut, Bimo memerinci sebanyak 384.396 SP2DK dikirimkan melalui email wajib pajak. Sementara itu, sebanyak 69.981 SP2DK diterbitkan melalui akun coretax.
Menurut Bimo, sebagian besar SP2DK masih dikirimkan melalui email wajib pajak lantaran data atau transaksi yang menjadi dasar penerbitannya berasal dari periode sebelum coretax diterapkan pada 2025.
"Tahun 2025 masih ada 2 sistem yang masih digunakan, yaitu sistem yang legacy dan juga yang coretax. Untuk tahun 2026 ini, sudah murni [pengelolaan data perpajakan] pakai coretax," katanya.
Bimo menjelaskan 2025 merupakan masa transisi dari sistem administrasi perpajakan lama, yaitu Sistem Informasi DJP (SIDJP), menuju coretax. Dalam masa transisi tersebut, sebagian proses administrasi dan komunikasi dengan wajib pajak masih dilakukan melalui kanal lama, termasuk email yang terdaftar pada sistem DJP.
Memasuki 2026, penggunaan coretax diperkuat dan diperluas. Dengan demikian, proses komunikasi dengan wajib pajak, termasuk ketika DJP meminta penjelasan atau menyampaikan informasi, dapat dilakukan melalui sistem tersebut.
"Di 2026 coretax akan makin diperkuat, diperluas, sehingga proses komunikasi dan layanan dengan wajib pajak bisa lebih cepat, mudah, dan terdokumentasi dengan baik di taxpayer account masing-masing," tutup Bimo.
Perlu diketahui, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peraturan yang mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk mekanisme pengiriman SP2DK kepada wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar, saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025. (dik)
