Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SULUH PAJAK

Data Marketplace Makin Terbuka, Apa yang Harus Disiapkan Seller?

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 29 September 2026 | 10.00 WIB
Data Marketplace Makin Terbuka, Apa yang Harus Disiapkan Seller?
Ardin S.,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

DUNIA perdagangan digital (e-commerce) di Indonesia kembali memasuki babak baru. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 memberikan arah kebijakan baru yang memperkuat aturan teknis yang sebelumnya telah dirilis, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.

Bagi pedagang di marketplace (merchant), penyelarasan dua aturan ini membawa perubahan penting, khususnya dari sisi administrasi dan pengawasan kepatuhan pajak oleh Ditjen Pajak (DJP).

Mengingat sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment, merchant perlu memahami bahwa kewajiban perpajakan tidak berhenti pada pemungutan pajak oleh marketplace. Merchant tetap perlu memastikan data usaha, peredaran bruto, dan kewajiban perpajakannya telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Namun, sebelum lebih jauh membahas sisi pengawasan tersebut, sebenarnya apa tujuan pemerintah menerbitkan PMK 37/2025 dan PP 20/2026? Lebih penting lagi, bagaimana penerapan kedua aturan tersebut dapat memengaruhi pola pengawasan DJP terhadap pedagang online?

Hal ini penting agar merchant tidak hanya memahami mekanisme pemungutan pajak, tetapi juga siap menghadapi pengawasan perpajakan yang makin berbasis data.

Tujuan Utama PMK 37/2025 dan PP 20/2026

Pemerintah tidak menerbitkan PMK 37/2025 secara tiba-tiba. Regulasi ini diundangkan untuk menjawab dinamika ekonomi digital yang melaju pesat.

PMK 37/2025 dirilis untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi.

Selama ini, ada kesan bahwa jualan online jauh dari jangkauan pengawasan otoritas pajak, sementara toko fisik dibebani aturan administrasi yang lebih ketat. PMK ini hadir untuk menyeimbangkan kondisi tersebut.

Di sisi lain, toko offline makin menghadapi persaingan dengan aktivitas perdagangan online. PMK 37/2025 menjadi salah satu upaya untuk menciptakan aturan main yang lebih adil (equal playing field) antara pedagang offline dan pedagang online.

Pemerintah ingin memastikan adanya keadilan penerapan kewajiban pajak antara pedagang offline dan pedagang online, tanpa membedakan kanal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Sementara itu, PP 20/2026 sebagai penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya diundangkan untuk mempertahankan kemudahan perpajakan bagi UMKM serta agar fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan.

Selama ini terdapat indikasi bahwa wajib pajak badan, khususnya yang berbentuk PT dan CV, melakukan praktik pemecahan omzet agar tetap dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM.

Dengan adanya PP 20/2026, ketentuan mengenai fasilitas UMKM sekaligus diperkuat dengan mekanisme yang memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran lebih utuh mengenai aktivitas usaha wajib pajak.

Di sinilah keterkaitan PMK 37/2025 dan PP 20/2026 menjadi penting. Keduanya tidak hanya mengatur aspek pemungutan pajak, tetapi juga memperkuat ketersediaan data yang dapat digunakan dalam administrasi dan pengawasan perpajakan.

Self Assessment dan Pengawasan Kepatuhan

Melalui PMK 37/2025 dan PP 20/2026, marketplace yang ditunjuk sebagai pihak lain memiliki peran dalam membantu keterbukaan data perpajakan. Marketplace tersebut wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, pedagang yang beraktivitas pada platform tersebut wajib melengkapi data NIK atau NPWP serta data omzet sesuai dengan ketentuan. Meskipun terdapat pihak lain yang melakukan pemungutan pajak, merchant tetap bertanggung jawab atas kebenaran data perpajakannya.

Sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam PP 20/2026, merchant membuat surat pernyataan dengan dua kondisi, yaitu jika omzet usaha pada tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta atau saat omzet usaha pada tahun berjalan telah melebihi Rp500 juta.

Sering ditemukan bahwa satu wajib pajak dapat beraktivitas dalam beberapa marketplace, baik dengan nama yang sama maupun berbeda. Dalam kondisi ini, omzet usaha yang dilaporkan dalam surat pernyataan perlu memperhatikan keseluruhan omzet usaha dari toko online yang dimiliki. Surat pernyataan tidak dibuat untuk masing-masing toko online secara terpisah.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, merchant juga perlu memperhatikan keseluruhan sumber penghasilan yang relevan dengan ketentuan perpajakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak cukup hanya melihat omzet dari satu toko atau satu marketplace.

Hal tersebut menunjukkan pemisahan toko online tidak serta-merta berarti pemisahan kewajiban perpajakan. Bagi DJP, identitas wajib pajak menjadi salah satu kunci untuk melihat keseluruhan aktivitas usaha yang dilakukan.

Data Marketplace dan Pengawasan DJP

Perubahan yang paling penting bagi merchant bukan hanya mengenai adanya pemungutan pajak melalui marketplace, tetapi juga makin terbukanya data transaksi untuk kepentingan administrasi dan pengawasan perpajakan.

Data transaksi dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh marketplace dapat menjadi bagian dari informasi yang tersedia bagi DJP melalui sistem administrasi perpajakan. Dengan demikian, DJP memiliki sumber data tambahan untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan merchant.

Dalam konteks ini, data transaksi marketplace dapat dibandingkan dengan data yang disampaikan wajib pajak dalam administrasi perpajakannya. Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak memiliki beberapa toko online pada beberapa marketplace, merchant perlu memastikan seluruh omzet tersebut telah tercatat secara benar. Jangan sampai omzet yang diketahui dari masing-masing marketplace tidak sesuai dengan omzet yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan.

Hal yang sama berlaku apabila merchant memiliki toko offline. Omzet dari kegiatan online dan offline perlu dicatat dengan baik sehingga wajib pajak memiliki gambaran yang utuh mengenai keseluruhan kegiatan usahanya.

Dengan makin banyaknya data yang tersedia, pengawasan pajak tidak lagi hanya mengandalkan informasi yang disampaikan wajib pajak secara mandiri. Data dari pihak lain dapat menjadi pembanding untuk melihat kesesuaian antara aktivitas usaha dan pelaporan pajak.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.