JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 111/2025 telah mengatur format surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang disampaikan kepada wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan format SP2DK tersebut menjadi pedoman bagi fiskus. Namun, format tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja DJP.
"Pada umumnya, contoh format SP2DK tersebut dijadikan panduan format dengan beberapa penyesuaian yang mungkin dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja," ujarnya, dikutip pada Kamis (24/9/2026).
Dengan adanya panduan dalam Lampiran PMK 111/2025, SP2DK yang diterima wajib pajak memiliki kerangka surat atau format yang seragam.
Meski demikian, isi SP2DK dapat berbeda antara satu wajib pajak dan wajib pajak lainnya. Perbedaan tersebut bergantung pada hasil temuan fiskus sehingga data atau keterangan yang dimintakan kepada wajib pajak juga dapat berbeda.
"Yang menjadi pembeda bagi tiap wajib pajak adalah jenis data dan/atau keterangan yang berkaitan dengan wajib pajak termasuk indikasi yang diperoleh dari hasil pengolahan atau analisis data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP," jelas Inge.
Sebagai informasi, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.
Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dalam PMK 111/2025, pemerintah mengatur format SP2DK dalam rangka melakukan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar.
Secara umum, Inge menerangkan pengaturan dalam PMK 111/2025 bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. (dik)
