JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama kementerian/lembaga terkait mulai menyusun Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2028.
Penyusunan BTKI 2028 diawali dengan kick-off meeting yang digelar pada pekan lalu. Penyusunan ini dilakukan untuk menyiapkan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif kepabeanan yang dapat merespons perkembangan perdagangan serta kebutuhan perekonomian nasional.
"Penyusunan BTKI 2028 merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam sistem perdagangan internasional," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo, dikutip pada Selasa (15/9/2026).
Indonesia telah meratifikasi International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System melalui Keputusan Presiden (Keppres) 35/1993. Konvensi tersebut mengharuskan nomenklatur nasional disesuaikan secara berkala dengan perkembangan Harmonized System (HS) yang ditetapkan World Customs Organization (WCO).
Setiap barang yang keluar dan masuk Indonesia diberikan kode klasifikasi. Kode tersebut antara lain digunakan untuk menetapkan tarif kepabeanan dan menyeragamkan pencatatan statistik perdagangan.
Sistem klasifikasi barang juga mendukung pelaksanaan kebijakan industri agar dapat berjalan secara harmonis.
Adapun pada Juni 2026, WCO telah menyelesaikan Siklus Kaji Ulang ke-7 HS yang menghasilkan HS 2028. Siklus kaji ulang kali ini berlangsung selama 6 tahun akibat pandemi Covid-19.
HS 2028 akan berlaku secara internasional mulai 1 Januari 2028. HS 2028 memuat 299 paket amendemen, dengan 1.229 heading dan 5.852 subheading. Jumlah tersebut mencakup tambahan 6 heading dan 428 subheading baru dibandingkan HS 2022.
Perubahan dalam HS 2028 antara lain merespons perkembangan perdagangan global, teknologi, kesehatan masyarakat, ekonomi sirkular, dan perlindungan lingkungan.
Indonesia selanjutnya berkewajiban mengadopsi HS 2028 ke dalam ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) sesuai dengan kerangka kerja sama kepabeanan ASEAN. Hasil harmonisasi tersebut menjadi dasar penyusunan regulasi nasional mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif kepabeanan atau BTKI 2028.
Penyusunan BTKI 2028 tidak sekadar melakukan konversi nomenklatur dari HS dan AHTN. Terdapat sejumlah pembaruan strategis yang akan dilakukan untuk mendukung kepentingan nasional.
Pertama, pemerintah akan melakukan harmonisasi tarif nasional melalui penataan kembali struktur tarif agar lebih adil dan selaras.
Kedua, ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) akan disesuaikan melalui mekanisme pemecahan, penggabungan, atau pembentukan pos tarif baru.
Ketiga, struktur BTKI akan disesuaikan dengan ketentuan perdagangan internasional, termasuk untuk memenuhi komitmen dalam perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) yang telah diratifikasi Indonesia.
Keempat, pemerintah akan membentuk pos tarif yang lebih representatif terhadap komoditas unggulan Indonesia dan kebutuhan sektor industri dalam negeri.
"Penyusunan BTKI 2028 tidak selesai pada konversi nomenklatur. Proses ini menjadi momentum untuk melakukan harmonisasi struktur tarif nasional, penyesuaian kebijakan larangan dan pembatasan, pemenuhan komitmen dalam perjanjian perdagangan bebas, serta penguatan kepentingan nasional melalui pembentukan pos tarif yang lebih representatif," kata Budi.
Menurut Budi, penyusunan BTKI 2028 juga menjadi momentum untuk memastikan klasifikasi dan struktur tarif lebih mencerminkan perkembangan komoditas serta industri di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunannya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, baik dari lingkungan internal maupun eksternal Kementerian Keuangan.
Di lingkungan Kementerian Keuangan, instansi yang terlibat antara lain DJBC, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Ditjen Pajak (DJP), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC menjadi pengusung kegiatan kick-off meeting.
Sementara itu, dari sisi eksternal Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan turut terlibat sesuai dengan kewenangannya. Kementerian Perindustrian berperan dalam mengusulkan tarif sesuai dengan kebutuhan industri. Adapun Kementerian Perdagangan terlibat dalam penyesuaian tarif berdasarkan komitmen FTA.
BTKI 2028 juga dirancang berbasis digital sehingga lebih mudah dinavigasi, mempercepat pencarian, menjaga konsistensi dari sisi legal dan terminologi, serta memudahkan pembaruan.
Melalui pembaruan tersebut, pemerintah berharap struktur tarif dan klasifikasi barang dapat menyesuaikan perkembangan perdagangan internasional sekaligus mendukung komoditas unggulan, industri, dan perdagangan dalam negeri. (dik)
