Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Ini Manfaat SPP-TDLN Menurut PT Jalin Pembayaran Nusantara

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 26 September 2026 | 14.00 WIB
Ini Manfaat SPP-TDLN Menurut PT Jalin Pembayaran Nusantara
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - PT Jalin Pembayaran Nusantara mengeklaim terdapat beberapa manfaat yang diberikan dari penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Dengan diimplementasikannya SPP-TDLN, pengguna jasa digital tidak dihadapkan dengan kewajiban untuk menghitung pajak yang terutang atas jasa dimaksud.

"Sistem yang dikelola Jalin bekerja sepenuhnya secara otomatis di balik layar. Sebagai pengguna, kamu sama sekali tidak akan dibebani urusan hitung-hitungan atau pendaftaran tambahan," klaim PT Jalin dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (26/9/2026).

Tak hanya itu, pemungutan pajak melalui SPP-TDLN juga diklaim menciptakan level playing field antara platform global dan pelaku bisnis lokal yang sudah mematuhi ketentuan pajak.

"Dengan beroperasinya SPP-TDLN, berbagai platform global kini juga harus mengikuti aturan yang sama. Hasilnya, semua pemain baik lokal maupun internasional dapat melakukan kegiatan bisnis secara fair dari garis start yang sama," klaim PT Jalin.

Pajak yang dipungut melalui penyelenggaraan SPP-TDLN pada akhirnya akan dikumpulkan lalu diteruskan ke kas negara guna mendanai pembangunan serta beragam program prioritas pemerintah.

Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri. PT Jalin telah ditunjuk sebagai anak usaha BUMN yang bertugas mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN sesuai dengan Perpres 68/2025.

Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yakni:

  1. pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang; dan/atau
  2. pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

PPN dipungut oleh bank yang ditunjuk dalam hal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN.

Adapun PPN yang dipungut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.