MAJALENGKA, DDTCNews – Pemkab Majalengka memberlakukan penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2021 hingga 2025.
"Pembebasan denda ini berlaku otomatis di sistem. Jadi Bapak dan Ibu cukup membayar pokok pajaknya," ujar Eman, dikutip pada Minggu (20/9/2026).
Masyarakat berkesempatan melunasi tunggakan PBB tahun 2021 hingga 2025 tanpa dikenai denda jika pelunasan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.
Khusus PBB tahun pajak 2026, masyarakat bakal terbebas dari pengenaan denda bila pokok PBB dilunasi paling lambat pada 31 Oktober 2026.
"Pembayaran kini makin mudah untuk dilaksanakan dan praktis, bisa melalui QRIS," tutur Eman.
Eman mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemutihan ini mengingat penerimaan pajak akan digunakan untuk mendanai pembangunan di Majalengka.
"Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ingat, pajak kita untuk kita juga, untuk membangun Majalengka dan agar Majalengka langkung sae," katanya. (rig)
