JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan 4 penyelenggara marketplace terbesar sudah siap untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Setelah periode penundaan tersebut berakhir, dia meyakini para penyedia marketplace sudah siap untuk mengimplementasikan kebijakan PMK 37/2025.
"Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 31 Oktober. Nanti, insyaAllah kami akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).
Menurut Bimo, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda beberapa waktu lalu, bukanlah karena ketidaksiapan otoritas pajak dan marketplace.
Dia menerangkan PMK 37/2025 telah diundangkan setahun lalu. Bersamaan dengan diterbitkannya beleid tersebut, DJP dan penyedia marketplace sama-sama melakukan berbagai persiapan, termasuk mempersiapkan sistem dan infrastruktur digital.
"Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live. Jadi, 4 itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, prosesnya sudah mulai setahun lalu, jadi no drama," ungkap Bimo.
Bukan cuma penyedia marketplace, Bimo menegaskan otoritas pajak juga sudah siap mengimplementasikan kebijakan sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025.
"Kami juga sudah siap," tegasnya.
Sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Adapun penundaan pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Selanjutnya, kebijakan pemungutan tersebut mulai dilakukan pada 1 November 2026. (rig)
