JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR memulai rangkaian pembahasan revisi atas UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan revisi atas UU Keuangan Negara perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan keuangan negara.
"Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk UU ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing," ujar Misbakhun, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).
Misbakhun menilai Pasal 33 UUD 1945 perlu menjadi pijakan dalam memaknai kembali penguasaan negara atas cabang-cabang produksi.
Menurutnya, pengelolaan SDA harus mempertimbangkan keterbatasan negara dalam hal modal, teknologi, dan kemampuan pengolahan.
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar," ujar Misbakhun.
Misbakhun berharap pembahasan RUU Keuangan Negara bisa memberikan ruang diskusi publik yang mampu memperkuat kesadaran konstitusional.
Sebagai informasi, RUU Keuangan Negara merupakan salah satu RUU omnibus yang menjadi prioritas Komisi XI DPR pada tahun ini.
RUU Keuangan Negara nantinya akan merevisi UU Keuangan Negara dan beberapa UU lainnya seperti UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara hingga UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (dik)
