Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK SEPEKAN

Soal Restitusi, Suahasil: Kalau merupakan Hak WP, Pasti Diberikan

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 19 September 2026 | 07.00 WIB
Soal Restitusi, Suahasil: Kalau merupakan Hak WP, Pasti Diberikan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penegasan Menteri Keuangan Suahasil Nazara soal pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi menarik perhatian publik pada pekan ini.

Menurut Suahasil, Ditjen Pajak (DJP) menjalankan manajemen restitusi berdasarkan regulasi dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang mengajukan restitusi.

"Saya ingin sampaikan bahwa manajemen restitusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. DJP telah melaksanakan manajemen restitusi sesuai ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil di tengah perhatian pelaku usaha terhadap proses pencairan restitusi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebelumnya menilai kelancaran pencairan restitusi berkaitan erat dengan arus kas (cash flow) dan keberlangsungan kegiatan usaha.

Suahasil menjelaskan aspek kepatuhan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan restitusi. Menurutnya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan diberikan apabila memang menjadi hak wajib pajak.

"Kalau merupakan hak pelaku usaha, pasti akan diberikan. Saya sampaikan kepada dirjen pajak untuk dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi mengenai manajemen restitusi yang kita jalankan," ujarnya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menekankan restitusi pajak akan dikelola secara prudent dengan mempertimbangkan kepatuhan dan tingkat risiko wajib pajak.

"Semua yang memang dari sektor yang berisiko tinggi, kita lihat dari matriks kepatuhan wajib pajak, itu memang kita akan lakukan sesuai dengan SOP pemeriksaan," ujarnya.

DJP mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun atau turun 37% dari periode yang sama tahun lalu.

Realisasi restitusi tersebut terdiri atas restitusi PPh senilai Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM sejumlah Rp134,32 triliun, dan pajak lainnya mencapai Rp1,71 triliun.

Selain soal restitusi, terdapat sejumlah isu perpajakan lain yang juga menarik perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Beberapa di antaranya tentang pelantikan menteri keuangan yang baru serta realisasi pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Suahasil Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan

Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat dan melantik Suahasil Nazara sebagai menteri keuangan dalam Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Suahasil mengatakan dirinya akan melanjutkan tugas dan peran Kemenkeu dalam menjaga stabilitas serta keberlanjutan keuangan negara. Pada prosesnya, dia akan berkoordinasi dengan pimpinan sebelumnya sebelum melaksanakan serah terima jabatan.

"Transisi pasti harus kita koordinasikan dengan baik, dan kita akan melanjutkan pekerjaan Kementerian Keuangan seperti biasa," ujarnya.

Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1%

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun atau 59,8% dari target yang ditetapkan pada APBN 2026 senilai Rp2.357,7 triliun. Realisasi pajak tersebut tumbuh sebesar 24,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Secara lebih terperinci, realisasi penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp722,2 triliun, sedangkan realisasi PPN dan PPnBM Rp591,5 triliun. Selanjutnya, realisasi penerimaan PPh migas mencapai Rp39 triliun, sementara PPB dan pajak lainnya Rp56,4 triliun.

"Penerimaan pajak kita terus bertumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat. Permintaan semen, listrik, mobil, dan motor itu tumbuh. Berarti aktivitas ekonomi itu tumbuh," ujar Suahasil.

DJP: Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Berlaku 1 November

DJP akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025 mulai 1 November 2026.

Bimo mengatakan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace masih ditunda hingga 31 Oktober 2026. Setelah masa penundaan berakhir dan seluruh penyedia marketplace siap, otoritas pajak akan mulai menerapkan kebijakan tersebut.

"Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujarnya.

MUI Kembali Serukan Zakat Jadi Kredit Pajak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong pemerintah mengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan perpajakan dengan menjadikannya sebagai kredit pajak.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Cholil Nafis mengatakan perlakuan zakat sebagai kredit pajak akan memberikan insentif ganda kepada masyarakat, yakni dorongan untuk memenuhi kewajiban keagamaan sekaligus kewajiban sebagai warga negara. "Kita berharap zakat dijadikan sebagai pajak tax credit sehingga orang membayar zakat ada motivasi keagamaan, ada motivasi kenegaraan," ujarnya.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, zakat belum berfungsi sebagai kredit pajak yang langsung mengurangi pajak terutang. PMK 114/2025 menyatakan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

RUU Keuangan Negara, DPR Usul Batas Defisit APBN 3% Direvisi

Dalam pembahasan RUU Keuangan Negara, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membuka opsi untuk merevisi batas atas defisit APBN sebesar 3% PDB.

Misbakhun menyoroti batas atas defisit APBN yang selama ini hanya diatur dalam bagian penjelasan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, bukan dalam batang tubuh Pasal 12 UU tersebut.

"Orang mengatakan defisit 3%, lalu saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma, defisit itu tidak ada di norma, dan batas rasio utang 60% dari PDB itu tidak ada di norma," ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.