Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

SPP-TDLN Sudah Live tapi Belum Pungut PPN, Ini Kata PT Jalin

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 28 September 2026 | 18.30 WIB
SPP-TDLN Sudah Live tapi Belum Pungut PPN, Ini Kata PT Jalin
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - PT Jalin Pembayaran Nusantara mengungkapkan kini sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) sudah berstatus live.

VP Corporate Secretary PT Jalin Putu Agnia mengatakan meski SPP-TDLN sudah beroperasi, pemungutan pajak melalui sistem dimaksud masih belum berjalan secara penuh. Menurutnya, SPP-TDLN perlu memperoleh dukungan dari prinsipal kartu internasional agar bisa berjalan secara efektif.

"Pemungutan PPN belum berjalan sepenuhnya efektif karena masih membutuhkan dukungan dan penyesuaian sistem dari prinsipal kartu internasional," ujar Putu, Senin (28/9/2026).

Putu mengatakan kini dibutuhkan percepatan penyesuaian pada sisi prinsipal kartu internasional agar proses identifikasi dan pemungutan berjalan secara optimal serta bisa mencakup lebih banyak transaksi.

Untuk saat ini, pemungutan pajak melalui SPP-TDLN dilaksanakan hanya melalui bank BUMN yang merupakan bagian dari Himbara serta LinkAja, sedangkan bank selain BUMN akan menyusul setelah berakhirnya proses integrasi.

"Saat ini, bank dan perusahaan teknologi finansial lainnya juga sudah mulai masuk ke proses pengembangan dan integrasi teknis," ujar Putu.

Ke depan, perluasan cakupan SPP-TDLN akan dilaksanakan dengan bermodal pada fondasi serta pola integrasi yang sudah dibangun pada fase awal.

"Dengan fondasi dan pola integrasi yang telah berhasil dibangun pada fase awal, perluasan berikutnya dapat dilakukan melalui replikasi mekanisme tersebut sehingga implementasi SPP-TDLN dapat berlangsung lebih cepat, bertahap, dan inklusif bagi bank dan tekfin yang beroperasi di Indonesia," ujar Putu.

Sebagai informasi, SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri. PT Jalin telah ditunjuk sebagai anak usaha BUMN yang bertugas mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN sesuai dengan Perpres 68/2025.

Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yakni:

  1. pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang; dan/atau
  2. pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

PPN dipungut oleh bank dan tekfin yang ditunjuk jika penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN.

Adapun PPN yang dipungut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.