Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Industri Furnitur, Insentif Pajak dan Pembiayaan Jadi Andalan

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 26 September 2026 | 13.00 WIB
Genjot Industri Furnitur, Insentif Pajak dan Pembiayaan Jadi Andalan
<p>Ilustrasi.&nbsp;Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (<em>physical distancing</em>) saat memproduksi furnitur interior perhotelan di pabrik furnitur PT Saniharto Enggalhardjo di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020).&nbsp;ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong industri furnitur dalam negeri untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing serta memperluas pasar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah dukungan bagi industri furnitur dalam negeri agar semakin berdaya saing. Salah satunya berupa insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

"Pemerintah menyediakan dukungan fiskal bagi industri furnitur, antara lain melalui insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja yang memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya, dikutip pada Sabtu (26/9/2026).

Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi industri padat karya, termasuk pabrik furnitur, diatur dalam PMK 105/2025. Fasilitas pajak tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Selain insentif pajak, Airlangga mengatakan pemerintah menyediakan dukungan berupa akses pembiayaan melalui kredit industri padat karya serta fasilitasi promosi ekspor untuk mendukung perluasan pasar.

Dukungan peningkatan daya saing juga diberikan melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan. Program dari Kementerian Perindustrian tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pabrik.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan pengendalian ekspor kayu bulat, penguatan standar produk dan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK), serta prinsip industri hijau agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku industri furnitur, termasuk industri kecil dan menengah (IKM).

Airlangga menerangkan kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan pangsa pasar furnitur dunia. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain penguatan kualitas, desain, dan keberlanjutan produk, promosi dagang, serta perluasan jejaring dengan pembeli internasional.

Indonesia menempati peringkat ke-25 sebagai eksportir furnitur dunia pada 2025 dengan pangsa pasar sebesar 0,77%. Amerika Serikat menjadi pasar utama dengan menyerap sekitar 60% ekspor furnitur Indonesia.

Guna mendongkrak kinerja industri furnitur ke depan, lanjutnya, desain furnitur perlu terus dikembangkan mengikuti perubahan selera pasar. Pasalnya, permintaan bergeser ke furnitur yang fungsional, mudah disesuaikan, dan menggunakan material ramah lingkungan.

"Dari sisi pasar, pelaku industri juga perlu menyesuaikan diri dengan standar dan regulasi serta selera di negara tujuan," tutur Airlangga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.