Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

DJP: Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Berlaku 1 November

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 18 September 2026 | 15.00 WIB
DJP: Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace Berlaku 1 November
<p>Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mulai menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025 pada 1 November 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace masih ditunda hingga 31 Oktober 2026. Setelah masa penundaan berakhir dan seluruh penyedia marketplace siap, otoritas pajak akan mulai menerapkan kebijakan tersebut.

"Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jumat (18/9/2026).

Bimo mengatakan dirinya belum menerima instruksi khusus dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Oleh karena itu, dia menegaskan penerapan kebijakan tersebut pada 1 November 2026 tetap akan dijalankan sesuai dengan keputusan yang tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

"Ini berdasarkan aturan yang sudah yang sudah ada dan pengumuman kita. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan," ungkap Bimo.

Sebelumnya, DJP telah menunjuk 4 penyelenggara marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online. Keempat marketplace tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Pada awalnya, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan diterapkan mulai 1 Agustus 2026. Namun, DJP kemudian menunda pemberlakuannya hingga 1 November 2026.

Seiring dengan penundaan tersebut, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali.

Dengan demikian, DJP tidak mengubah substansi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.