JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak diharuskan melaporkan setiap tempat kegiatan usahanya untuk diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Kewajiban tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Sesuai dengan ketentuan, kewajiban pelaporan tempat kegiatan usaha (TKU) harus dilakukan maksimal 1 bulan setelah pendirian TKU.
"Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha," bunyi Pasal 31 ayat (3) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Selasa (29/9/2026).
Pelaporan TKU dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak via coretax. Secara teknis, wajib pajak dapat mengakses menu Portal Saya, submenu Profil Saya, pilih opsi Informasi Umum. Selanjutnya, klik tombol Edit dan gulir halaman menuju bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
Setelah itu, klik tombol Tambah dan masukkan detail TKU Anda. Detail TKU tersebut meliputi jenis TKU (pilih opsi pada dropdown yang tersedia), nama, alamat, dan pihak yang ditunjuk sebagai person in charge (PIC), lalu klik Simpan.
Langkah berikutnya, gulir halaman ke bagian Pernyataan Wajib Pajak dan centang pernyataan lalu klik Simpan. Apabila berhasil, data TKU yang baru Anda tambahkan dapat dilihat pada tabel Tempat Kegiatan Usaha. Sistem coretax juga akan otomatis memproses dan men-generate NITKU untuk TKU tersebut.
Sebagai informasi, NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Artinya, setiap cabang wajib pajak akan diberikan NITKU. Dalam praktiknya, NITKU digunakan untuk:
