Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

WP Harus Laporkan Cabang di Coretax agar Dapat NITKU, Ini Fungsinya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 29 September 2026 | 14.00 WIB
WP Harus Laporkan Cabang di Coretax agar Dapat NITKU, Ini Fungsinya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak diharuskan melaporkan setiap tempat kegiatan usahanya untuk diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Kewajiban tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Sesuai dengan ketentuan, kewajiban pelaporan tempat kegiatan usaha (TKU) harus dilakukan maksimal 1 bulan setelah pendirian TKU.

"Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha," bunyi Pasal 31 ayat (3) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Selasa (29/9/2026).

Pelaporan TKU dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak via coretax. Secara teknis, wajib pajak dapat mengakses menu Portal Saya, submenu Profil Saya, pilih opsi Informasi Umum. Selanjutnya, klik tombol Edit dan gulir halaman menuju bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.

Setelah itu, klik tombol Tambah dan masukkan detail TKU Anda. Detail TKU tersebut meliputi jenis TKU (pilih opsi pada dropdown yang tersedia), nama, alamat, dan pihak yang ditunjuk sebagai person in charge (PIC), lalu klik Simpan.

Langkah berikutnya, gulir halaman ke bagian Pernyataan Wajib Pajak dan centang pernyataan lalu klik Simpan. Apabila berhasil, data TKU yang baru Anda tambahkan dapat dilihat pada tabel Tempat Kegiatan Usaha. Sistem coretax juga akan otomatis memproses dan men-generate NITKU untuk TKU tersebut.

Sebagai informasi, NITKU merupakan nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Artinya, setiap cabang wajib pajak akan diberikan NITKU. Dalam praktiknya, NITKU digunakan untuk:

  1. pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) dan faktur pajak;
  2. identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21;
  3. identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dan wajib pajak badan yang dikenakan PPh final untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing tempat dimaksud dalam SPT Tahunan PPh;
  4. identifikasi dalam pembuatan faktur pajak, perihal: alamat yang digunakan pengusaha kena pajak (PKP) untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; dan alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan;
  5. identifikasi lokasi objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pelaporan objek pajak; dan
  6. administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.