JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah mengatasi isu tertukarnya kode objek pajak (KOP) pada pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri (BPSP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri di coretax.
Kini, KOP untuk jasa pelayaran dalam negeri telah sesuai dengan ketentuan PER-11/PJ/2025, yaitu 28-410-01. Sebelumnya, KOP jasa pelayaran dalam negeri sempat tertukar dengan KOP pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri, yaitu 28-411-01.
"KOP saat ini sudah dikembalikan sesuai dengan PER-11/PJ/2025: Pelayaran Dalam Negeri = 28-410-01; dan Pelayaran Luar Negeri = 28-411-01," jelas penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax, dikutip pada Jumat (25/9/2026).
Untuk itu, wajib pajak saat ini sudah dapat membuat BPSP dengan menggunakan KOP yang tepat. Sementara itu, untuk BPSP yang sudah terlanjur dibuat maka tidak perlu dilakukan pembetulan secara manual.
"Sistem akan melakukan update massal secara otomatis untuk membetulkan BPSP yang terlanjur menggunakan KOP lama yang keliru," jelas penyuluh DJP.
Sebagai informasi, channel Telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.
Untuk diperhatikan, PPh Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang bergerak pada beberapa industri tertentu (wajib pajak tertentu), di antaranya seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional dan perusahaan pelayaran dalam negeri.
Perincian ketentuan PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri tercantum dalam KMK No.416/KMK.04/1996. Merujuk keputusan tersebut, perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.
Sementara itu, perincian ketentuan PPh Pasal 15 atas perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tercantum dalam KMK No.417/KMK.04/1996. Merujuk keputusan tersebut, PPh Pasal 15 atas sektor ini dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. Simak Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 15? (rig)
