JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji rencana penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (2/10/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan mengenai penyesuaian PTKP dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Salah satu pertimbangan yang digunakan pemerintah ialah perkembangan inflasi.
"Perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan menteri keuangan," ujarnya.
Rencana tersebut menjadi bagian dari kajian pemerintah untuk menentukan besaran PTKP yang dinilai tepat. Artinya, penyesuaian PTKP tidak hanya mempertimbangkan perkembangan biaya hidup, tetapi juga konsekuensi kebijakan terhadap perekonomian dan penerimaan negara.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan besaran PTKP perlu dihitung secara cermat dengan melihat dampaknya terhadap daya beli masyarakat sekaligus penerimaan pajak.
"[Perubahan PTKP] lagi dikaji. Tentu saja ada dampak terhadap daya beli, tapi at the same time tentu saja [penerimaan] PPh-nya akan berkurang," katanya.
Juda menjelaskan kenaikan PTKP berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan pendapatannya. Dengan penghasilan yang tidak dikenai pajak sampai batas tertentu menjadi lebih besar, kebijakan tersebut diharapkan dapat menopang daya beli dan konsumsi masyarakat.
Namun, dari sisi fiskal, kenaikan PTKP juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Makin tinggi batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, makin kecil pula bagian penghasilan yang masuk dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Penyesuaian yang terlalu rendah berpotensi tidak cukup mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi dan perkembangan inflasi. Sebaliknya, kenaikan yang terlalu tinggi dapat berdampak terhadap penerimaan PPh.
"Jadi ini lagi dikaji level yang optimal," ungkap Juda.
Sebagai informasi, PTKP merupakan pengurang penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak.
Ketentuan mengenai PTKP pertama kali diatur pada 1984 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Saat ini, besaran PTKP diatur dalam PMK 101/2016.
Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) oleh otoritas pajak.
DJP menilai terdapat ruang bagi pemerintah untuk menaikkan batas PTKP.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kenaikan PTKP memang berpotensi mengurangi penerimaan pajak. Namun, dia optimistis potensi penurunan penerimaan tersebut dapat diimbangi melalui peningkatan kepatuhan, perluasan basis pajak, dan penguatan kinerja coretax system.
"Sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan [PTKP] enggak apa-apa juga," ujarnya. (Kontan, DDTCNews)
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace mulai 1 Oktober 2026.
Bimo mengatakan DJP telah menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller) melalui platform tersebut. Penunjukan tersebut dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan kesiapan sistem dan infrastruktur digital masing-masing platform.
"Kita sudah nunjuk 24 September kemarin, jadi pemungutan sudah mulai dilaksanakan hari ini. Ada 4 marketplace yang ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada," ujarnya. (DDTCNews, Kontan, CNBC Indonesia)
DJP telah menerbitkan 454.377 SP2DK sepanjang Januari hingga September 2026. Bimo mengatakan surat tersebut telah disampaikan kantor pajak secara elektronik, baik melalui email wajib pajak maupun coretax.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 384.396 SP2DK dikirimkan melalui email wajib pajak. Sementara itu, sebanyak 69.981 SP2DK diterbitkan melalui akun coretax.
Menurut Bimo, sebagian besar SP2DK masih dikirimkan melalui email wajib pajak lantaran data atau transaksi yang menjadi dasar penerbitannya berasal dari periode sebelum coretax diterapkan pada 2025. (DDTCNews)
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 turut mengatur tentang pelaksanaan hak dan kewajiban pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT. Merujuk Pasal 129A yang disisipkan ke dalam PER-11/PJ/2025 melalui PER-12/PJ/2026, pelaksanaan hak dan kewajiban pajak dilaksanakan berdasarkan pembetulan SPT yang disampaikan terakhir.
"Dalam hal wajib pajak menyampaikan pembetulan SPT, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dilaksanakan berdasarkan pembetulan SPT yang disampaikan terakhir," bunyi Pasal 129A ayat (1) PER-12/PJ/2026.
Sebagai informasi, salah satu perubahan signifikan pada mekanisme pengadministrasian SPT seiring dengan terbitnya PER-12/PJ/2026 adalah dihapuskannya skema delta dalam pembetulan SPT. Melalui perubahan tersebut, pembetulan SPT menggunakan mekanisme replace. (DDTCNews)
Presiden Prabowo Subianto melantik menteri dan wakil menteri untuk sisa masa jabatan periode 2024 hingga 2029. Dari nama-nama pejabat yang dilantik, terdapat 2 figur yang dilantik sebagai wakil menteri keuangan yakni Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Alfirman.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan ketiga wamenkeu akan bekerja bersama untuk mendukung pelaksanaan tugas Kemenkeu. Pembagian pekerjaan akan dibahas bersama dan disesuaikan dengan keseluruhan tugas dan fungsi kementerian.
"Di dalam pengangkatan oleh Bapak Presiden, masing-masing diangkat sebagai wamenkeu. Jadi kami, dengan saya sebagai menteri keuangan, pasti kita akan duduk bersama dan kita akan melihat keseluruhan pekerjaan Kemenkeu yang sedemikian komprehensif dan kemudian kita akan saling mengisi," katanya. (DDTCNews) (dik)
