News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

James Alm: Reformasi Pajak Harus Didukung Reformasi Administrasi

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 02 Oktober 2026 | 19.00 WIB
James Alm: Reformasi Pajak Harus Didukung Reformasi Administrasi
<p>Profesor Emeritus of Economics dari Tulane University James Alm dalam <em>special lecture</em> bertajuk <em>&#39;Central and Local Government Revenue Policies to Support Economic Growth: Linking Administration and Tax Reform&#39;&nbsp;</em>yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (2/10/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Profesor Emeritus of Economics dari Tulane University James Alm mengatakan reformasi pajak pada suatu negara bakal berhasil bila didukung oleh reformasi pada sistem administrasi pajak.

Dalam special lecture bertajuk 'Central and Local Government Revenue Policies to Support Economic Growth: Linking Administration and Tax Reform', dia menyebut reformasi pajak hanya bisa dijalankan bila administrasi pajak pada yurisdiksi dimaksud mampu menjalankan reformasi yang diagendakan.

"Keberhasilan reformasi pajak suatu negara ditentukan oleh adanya reformasi pada administrasi pajaknya. Bila Anda mereformasi aturan pajak tanpa mereformasi bagaimana pajak tersebut diadministrasikan, reformasi dimaksud tidak akan berjalan. Anda perlu administrasi pajak yang dapat mengadministrasikan reformasi pajak dengan benar," ujar Alm dalam special lecture yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (2/10/2026).

Dengan demikian, Alm mengatakan setiap upaya reformasi pajak perlu diikuti dengan reformasi secara menyeluruh terhadap sistem administrasinya.

Lalu, apa langkah yang perlu ditempuh untuk mereformasi administrasi pajak? Menurut Alm, reformasi administrasi pajak dilaksanakan dengan cara menggeser pendekatan kepatuhan pajak yang selama ini berbasis pada enforcement menuju pendekatan berbasis pada service dan trust.

Paradigma kepatuhan berbasis enforcement memandang wajib pajak sebagai calon penghindar pajak. Dalam paradigma ini, kepatuhan ditingkatkan melalui peningkatan pengawasan dan pengenaan sanksi yang berat atas setiap pelanggaran.

Selanjutnya, paradigma kepatuhan berbasis service menekankan peran administrasi pajak sebagai fasilitator dan penyedia jasa bagi wajib pajak. Dalam paradigma ini, kepatuhan ditingkatkan melalui peningkatan kualitas layanan dan mempermudah wajib pajak untuk membayar pajak.

Terakhir, paradigma kepatuhan berbasis trust menempatkan rasa percaya terhadap pemerintah sebagai kunci untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Wajib pajak bersedia membayar pajak bila publik memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap pemerintah dan administrasi pajak.

Menurut Alm, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan administrasi pajak akan meningkat bila wajib pajak mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak bersangkutan.

Dalam paradigma kepatuhan berbasis trust ini, kepatuhan pajak ditingkatkan melalui implementasi kebijakan yang mampu memperbaiki budaya dan norma sosial terhadap kewajiban pembayaran pajak.

Menurut Alm, upaya reformasi administrasi pajak perlu ditempuh dengan berpegang pada ketiga paradigma kepatuhan tersebut. Reformasi pada sisi enforcement ditempuh dengan menambah jumlah pemeriksa dan kegiatan pemeriksaan serta meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar.

Sementara itu, reformasi pada sisi service ditempuh melalui perbaikan layanan dan edukasi pajak. Adapun reformasi pada sisi trust ditempuh melalui perbaikan norma dan persepsi masyarakat terhadap pembayaran pajak.

"Terdapat bukti meyakinkan yang menunjukkan bahwa reformasi administrasi pajak akan berjalan efektif bila didasarkan pada ketiga paradigma tersebut. Reformasi administrasi pajak menuntut langkah yang lebih jauh dari sekadar enforcement. Reformasi perlu mencakup perbaikan service dan trust," ujar Alm.

Namun, sebelum menempuh reformasi administrasi pajak yang berbasis pada ketiga paradigma di atas, pemerintah harus memiliki political will serta menyiapkan strategi dan sumber daya untuk mendukung reformasi tersebut.

"Anda harus memiliki political will, Anda harus memiliki sumber daya, Anda harus memiliki sumber daya yang memadai untuk melaksanakan reformasi. Pelajaran penting dari reformasi administrasi pajak adalah perlunya beralih dari sekadar strategi parsial menuju reformasi komprehensif melampaui paradigma berbasis enforcement," ujar Alm. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.