News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-12/PJ/2026

Aturan Baru Bupot dan Skema Replace Pembetulan SPT, Unduh di Sini!

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 02 Oktober 2026 | 10.30 WIB
Aturan Baru Bupot dan Skema Replace Pembetulan SPT, Unduh di Sini!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan peraturan baru yang mengubah ketentuan seputar pembetulan surat pemberitahuan (SPT) dan bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2026. Beleid tersebut menyesuaikan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PER-11/PJ/2025. Penyesuaian dilakukan di antaranya untuk mempermudah wajib pajak.

"Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas pembetulan pelaporan perpajakan melalui sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan," bunyi pertimbangan PER-12/PJ/2026, dikutip pada Jumat (2/10/2026).

Melalui PER-12/PJ/2026, Bimo di antaranya mengubah ketentuan pembetulan SPT PPh 21/26, PPh unifikasi, PPN, dan SPT Tahunan PPh yang memengaruhi jumlah kurang bayar, lebih bayar, kompensasi, dan pengembalian pajak. Perubahan itu terutama terkait dengan skema delta yang kini menjadi skema replace.

Ada pula penegasan mengenai pemotong/pemungut pajak yang dapat menunjuk pejabat atau pegawai untuk menandatangani bupot melalui coretax. PER-12/PJ/2026 juga memperluas jenis dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi

PER-12/PJ/2026 juga mengubah Lampiran huruf A, B, E, G, dan H PER-11/PJ/2025. Perubahan lampiran tersebut di antaranya terkait dengan perubahan teknis pembetulan SPT. Adapun PER-12/PJ/2026 berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Secara umum, PER-12/PJ/2026 mengubah Pasal 1, Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25. Selain itu, PER-12/PJ/2026 menambahkan sejumlah pasal baru, meliputi Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, Pasal 29E, Pasal 80A, Pasal 129A, dan Pasal 129B.

Pasal yang mengalami perubahan:

  • Pasal 1 (menghapus dan menambahkan sejumlah definisi)

Ada sejumlah definisi yang dihapus, yaitu definisi pada: angka 11 (wajib pajak nonaktif); angka 18 (SPT Pembetulan); angka 77 (tempat pelayanan terpadu); angka 78 (layanan pajak di luar kantor); angka 80 (penelitian SPT); angka 81 (pengolahan SPT); dan angka 82 (perekaman SPT).

Ada pula penambahan sejumlah definisi baru pada angka 85 – angka 88 yang mencakup pengertian surat ketetapan pajak, SKP lebih bayar, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dan PPh Pasal 29.

  • Pasal 2 (Mengubah Pasal 2 ayat (1))

Menghapus ketentuan Pasal 1 huruf f dan huruf h dari cakupan ruang lingkup yang diatur dalam PER-11/PJ/2025 s.t.d.t.d PER 12/PJ/2026. Kendati dihapus, kedua ketentuan tersebut telah diatur secara tersendiri melalui PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.

  • Pasal 6 (menyisipkan ayat (2a) dan ayat (2b))

Menambahkan penegasan pihak yang menandatangani bukti potong PPh 21/26. Adapun pemotong dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk menandatangani bukti potong melalui coretax.

  • Pasal 7 (mengubah ayat (1), ayat (3), dan ayat (5))

Menyesuaikan redaksional bukti potong formulir BP21 yang mencantumkan frasa “tidak bersifat final” berganda. Penyesuaian ini sekaligus memastikan formulir BP21 juga digunakan untuk pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima oleh selain pegawai tetap dan pensiunan berkala.

  • Pasal 11 (mengubah ayat (2))

Menyesuaikan informasi yang harus dimuat dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26. Salah satu perubahannya adalah penambahan informasi mengenai jumlah pembayaran PPh 21/26 lewat surat perintah pencairan dana (SP2D) oleh instansi pemerintah. Ada pula penyesuaian informasi seputar pembetulan.

  • Pasal 12 (menyisipkan ayat (2a))

Menyesuaikan ketentuan seputar pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Penyesuaian tersebut berupa penegasan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 memperhitungkan seluruh PPh Pasal 21/26 yang sudah disetor.

  • Pasal 17 (menambahkan ayat (3) dan ayat (4))

Menambahkan ketentuan pemotong/pemungut PPh unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai penandatangan bupot PPh unifikasi.

  • Pasal 19 (mengubah ayat (1))

Menambahkan jenis dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong PPh unifikasi, yaitu atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace (PPh Pasal 22 marketplace).

  • Pasal 25 (mengubah ayat (1) serta menyisipkan ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c))

Menyesuaikan ketentuan seputar pembetulan SPT Masa PPh unifikasi. Penyesuaian itu di antaranya berupa penegasan PPh yang kurang bayar, lebih bayar,atau nihil karena pembetulan memperhitungkan jumlah PPh yang telah dibayar.

Pasal baru yang ditambahkan:

  • Pasal 13A

Mengatur mekanisme pencatatan dan penyesuaian saldo kompensasi lebih bayar PPh Pasal 21/26. Saldo dapat berupa nilai positif atau negatif dan diperhitungkan dalam SPT Masa status normal masa pajak berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah masa pajak yang dibetulkan.

  • Pasal 13B

Mengatur penyesuaian nilai saldo kompensasi lebih bayar PPh Pasal 21/26 apabila terdapat surat ketetapan pajak (SKP), keputusan, atau putusan upaya hukum yang memengaruhi nilai kompensasi.

  • Pasal 29A

Mengatur urutan penyampaian SPT Masa PPN. Pada prinsipnya, SPT Masa PPN suatu masa pajak dapat disampaikan setelah SPT Masa PPN Masa pajak sebelumnya disampaikan. Pengecualian berlaku jika masa pajak sebelumnya sedang dalam pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.

  • Pasal 29B

Mengatur ketentuan seputar pembetulan SPT Masa PPN. Pembetulan dapat dilakukan sebelum pemeriksaan/pemeriksaan bukti permulaan terbuka. Adapun jumlah PPN yang kurang bayar, lebih bayar, atau nihil karena pembetulan turut memperhitungkan PPN yang sudah disetor dan dikembalikan.

Apabila hasil pembetulan menyatakan kurang bayar maka harus disetor. Sementara itu, apabila hasil pembetulan menyatakan lebih bayar maka PPN dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian, sedangkan PPnBM dapat dimintakan pengembalian.

  • Pasal 29C

Mengatur ketentuan seputar saldo kompensasi lebih bayar PPN akibat pembetulan. Nilai saldo dapat berupa nilai positif atau negatif dan diperhitungkan pada SPT Masa PPN normal pertama yang belum disampaikan setelah Masa Pajak yang dibetulkan. Ada mekanisme khusus jika sebelum pencabutan PKP, likuidasi, atau pembubaran tidak ada lagi SPT normal yang akan disampaikan.

  • Pasal 29D

Mengatur penyesuaian saldo kompensasi lebih bayar PPN apabila diterbitkan SKP, keputusan, atau putusan upaya hukum yang memengaruhi nilai kompensasi.

  • Pasal 29E

Mengatur penyesuaian saldo kompensasi PPN lama, khususnya jika SPT Masa PPN Desember 2024 atau sebelumnya yang lebih bayar dan dikompensasikan ke Januari 2025 kemudian dibetulkan sehingga nilai kompensasinya berubah. Penyesuaian dilakukan melalui SPT Masa PPN pembetulan dan harus dilengkapi dokumen pendukung.

  • Pasal 80A

Mengatur pembetulan SPT Tahunan PPh. Pembetulan dapat dilakukan sebelum pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan terbuka. Pembetulan memperhitungkan pembayaran PPh Pasal 29 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan khusus juga berlaku bagi usaha hulu migas dengan kontrak cost recovery.

  • Pasal 129A

Menegaskan jika wajib pajak membetulkan SPT, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan didasarkan pada SPT pembetulan terakhir. Permohonan pengembalian yang sudah diajukan, tetapi belum selesai dapat tidak ditindaklanjuti apabila SPT kemudian dibetulkan dengan kondisi tertentu

  • Pasal 129B

Jika SPT Tahunan dibetulkan setelah wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29, keputusan persetujuan tersebut tidak berlaku sejak SPT Tahunan pembetulan disampaikan.

Untuk melihat PER-12/PJ/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.