Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-12/PJ/2026

Peraturan Baru! DJP Hapus Skema Delta dalam Pembetulan SPT

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 30 September 2026 | 09.45 WIB
Peraturan Baru! DJP Hapus Skema Delta dalam Pembetulan SPT

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2026 yang merevisi PER-11/PJ/2025. Melalui beleid yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 tersebut, DJP di antaranya mengubah ketentuan seputar pembetulan surat pemberitahuan (SPT).

Perubahan yang paling signifikan ialah dihapusnya konsep delta dalam pembetulan SPT. Dengan demikian, pembetulan SPT yang dilakukan sejak 1 Oktober 2026 akan beralih menggunakan skema replace (ganti SPT).

"Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas pembetulan pelaporan perpajakan melalui sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif," bunyi penggalan pertimbangan PER-12/PJ/2026, dikutip pada Rabu (30/9/2026).

Sehubungan dengan perubahan tersebut, DJP menyesuaikan ketentuan seputar bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT. Selain itu, DJP juga menambahkan 10 pasal baru yang seluruhnya menjelaskan apa yang terjadi saat SPT dibetulkan.

Sebagai contoh, Pasal 13A dan Pasal 13B menjelaskan ketentuan seputar pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Berdasarkan pasal tersebut, pajak yang lebih disetor dan dikompensasikan kini dicatat sebagai kompensasi lebih bayar pemotong PPh Pasal 21/26.

Apabila SPT Masa PPh Pasal 21/26 dilakukan pembetulan atau terbit surat ketetapan pajak (SKP) mengubahnya, saldonya bisa disesuaikan pada SPT normal masa berikutnya tanpa perlu membetulkan SPT masa-masa di antaranya.

Selain Pasal 13A dan Pasal 13B, pasal baru lainnya mencakup Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, Pasal 29E, Pasal 80A, Pasal 129A, dan Pasal 129B. Selain penambahan pasal baru, ada pula sejumlah pasal yang mengalami penyesuaian.

Sebagai informasi, skema delta berarti SPT Pembetulan yang tak menggantikan atau menegasikan SPT yang dibetulkan sehingga nilai SPT Pembetulan merupakan selisih antara nilai SPT Pembetulan dengan SPT yang dibetulkan.

Sementara itu, skema replace membuat SPT pembetulan menggantikan sepenuhnya SPT yang dibetulkan sehingga nilai yang muncul merupakan nilai utuh dari SPT baru tersebut. Sebelumnya, skema replace hanya dapat digunakan dalam kondisi sangat terbatas.

DJP berharap penerbitan PER-12/PJ/2026 dapat mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sebab, sistem kini akan membandingkan hasil SPT pembetulan dengan uang yang sudah benar-benar wajib pajak bayar atau yang sudah dikembalikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.