Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 22 November

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 21 September 2026 | 15.30 WIB
Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 22 November
<p>Program pemutihan pajak yang diadakan Pemprov Kalimantan Timur.&nbsp;</p>

SAMARINDA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan relaksasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 21 September sampai dengan 22 November 2026.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Dasmiah mengatakan relaksasi PKB selama 2 bulan ke depan bertujuan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenai denda.

"Ini untuk memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB," katanya, dikutip pada Senin (21/9/2026).

Selama periode relaksasi berlangsung, lanjut Dasmiah, masyarakat Kaltim dapat menikmati 2 jenis keringanan. Pertama, pembebasan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB terutang tanpa dikenai denda.

Kedua, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dasmiah menuturkan terdapat berbagai kanal pembayaran PKB yang dapat digunakan wajib pajak. Mulai dari aplikasi digital seperti Pegadaian, LinkAja, Pos Indonesia, mobile banking Mandiri, BNI dan BTN, hingga platform e-commerce seperti Tokopedia dan gerai Indomaret.

Dia menambahkan bahwa sederet aplikasi digital tersebut sudah terintegrasi dengan layanan Samsat. Dengan berbagai kemudahan pembayaran tersebut, dia wajib pajak untuk memanfaatkan momentum pemutihan PKB dan tidak menunggu mendekati tanggal deadline.

"Jangan menunda pembayaran sampai program berakhir. Manfaatkan masa relaksasi ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan," tuturnya, seperti dilansir prokal.co. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.