Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

PER-12/PJ/2026 Terbit, DJP Rombak Skema Delta dalam Pembetulan SPT

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 01 Oktober 2026 | 07.30 WIB
PER-12/PJ/2026 Terbit, DJP Rombak Skema Delta dalam Pembetulan SPT
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2026 yang antara lain mengubah ketentuan seputar pembetulan surat pemberitahuan (SPT). Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (1/10/2026).

Perubahan yang paling signifikan ialah dihapusnya konsep delta dalam pembetulan SPT. Dengan demikian, pembetulan SPT yang dilakukan sejak 1 Oktober 2026 akan beralih menggunakan skema replace (ganti SPT).

Sehubungan dengan perubahan tersebut, DJP menyesuaikan ketentuan seputar bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT. Selain itu, DJP juga menambahkan 10 pasal baru yang seluruhnya menjelaskan apa yang terjadi saat SPT dibetulkan.

Sebagai contoh, Pasal 13A dan Pasal 13B menjelaskan ketentuan seputar pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Berdasarkan pasal tersebut, pajak yang lebih disetor dan dikompensasikan kini dicatat sebagai kompensasi lebih bayar pemotong PPh Pasal 21/26.

Apabila SPT Masa PPh Pasal 21/26 dilakukan pembetulan atau terbit surat ketetapan pajak (SKP) mengubahnya, saldonya bisa disesuaikan pada SPT normal masa berikutnya tanpa perlu membetulkan SPT masa-masa di antaranya.

Selain Pasal 13A dan Pasal 13B, pasal baru lainnya mencakup Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, Pasal 29E, Pasal 80A, Pasal 129A, dan Pasal 129B. Selain penambahan pasal baru, ada pula sejumlah pasal yang mengalami penyesuaian.

Sebagai informasi, skema delta berarti SPT Pembetulan yang tak menggantikan atau menegasikan SPT yang dibetulkan sehingga nilai SPT Pembetulan merupakan selisih antara nilai SPT Pembetulan dengan SPT yang dibetulkan.

Sementara itu, skema replace membuat SPT pembetulan menggantikan sepenuhnya SPT yang dibetulkan sehingga nilai yang muncul merupakan nilai utuh dari SPT baru tersebut. Sebelumnya, skema replace hanya dapat digunakan dalam kondisi sangat terbatas.

DJP berharap penerbitan PER-12/PJ/2026 dapat mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sebab, sistem kini akan membandingkan hasil SPT pembetulan dengan uang yang sudah benar-benar wajib pajak bayar atau yang sudah dikembalikan.

Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang rencana kenaikan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kemudian, ada pula pembahasan mengenai penunjukan bank dan fintech untuk pelaksanaan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Ada Perubahan Ketentuan e-Bupot

Melalui PER-12/PJ/2026, DJP turut menegaskan ketentuan seputar penandatanganan bukti pemotongan (bupot) elektronik (e-Bupot). Penegasan tersebut dilakukan melalui penambahan Pasal 6 ayat (2a) dan (2b) PER-12/PJ/2026. Merujuk pasal tersebut, pemotong pajak dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai untuk melakukan penandatanganan bupot PPh Pasal 21/26 melalui coretax.

Ketentuan serupa berlaku untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi. Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) PER-12/PJ/2026, pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawainya untuk menandatangani bupot PPh unifikasi via coretax. Ketentuan ini merupakan klausul baru yang belum diatur dalam peraturan terdahulu.

PER-12/PJ/2026 juga menambahkan ketentuan seputar bupot atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri (merchant) sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace. (DDTCNews)

Pemerintah Berencana Menaikkan Batasan PTKP

Pemerintah berencana menaikkan batasan PTKP. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, usulan besaran kenaikan PTKP masih dihitung bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

"Tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Ini sedang kami hitung bersama menteri keuangan," katanya.

PTKP pertama diatur pada 1984 dan sudah beberapa kali mengalami perubahan. Saat ini, ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam PMK 101/2016.

DJP Tunjuk 5 Bank dan 1 Fintech untuk Terapkan SPP-TDLN

DJP resmi memulai implementasi SPP-TDLN terhitung sejak 25 September 2026. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan saat ini sudah ada 5 bank dan 1 lembaga teknologi finansial (fintech) yang ditunjuk sebagai pihak lain. Bank dan fintech selaku pihak lain berkewajiban memungut PPN sesuai PMK 49/2026.

"SPP-TDLN sudah, notifikasi internasional juga sudah. Ada 5 bank dan 1 fintech," katanya.

Sebagaimana yang telah disampaikan DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026, pemungutan PPN melalui skema SPP-TDLN dilaksanakan hanya atas transaksi-transaksi yang belum dipungut PPN PMSE. Dengan diterapkannya SPP-TDLN, pemungutan PPN akan dilaksanakan oleh bank dan fintech yang memproses pembayaran sehubungan dengan pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri. (DDTCNews, Kontan, Antara)

Pajak DTP untuk Rumah dan Gaji Karyawan Berlanjut pada 2027

Airlangga menyebut pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah dan penghasilan pekerja di sektor padat karya dan pariwisata pada 2027.

Melalui PMK 105/2025, saat ini terdapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja yang memperoleh gaji di bawah Rp10 juta. Fasilitas ini menyasar pekerja di 5 sektor industri, yaitu alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta sektor pariwisata.

Sementara itu, fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah juga berlanjut pada tahun depan. Pada tahun ini, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar berdasarkan PMK 90/2025. (Kontan, CNBC Indonesia)

Sudah Berizin, Konsultan Pajak Wajib Gabung Asosiasi

Kemenkeu mengingatkan setiap orang yang telah memperoleh izin konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi konsultan pajak.

Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 30 hari kerja sejak izin konsultan pajak diterbitkan.

"Setelah memperoleh izin konsultan pajak, Anda wajib menjadi anggota asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan paling lambat 30 hari kerja sejak izin diterbitkan," tulis Kemenkeu dalam FAQ mengenai PMK 55/2026 pada Kemenkeu Learning Center (KLC). (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.