Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PP 49/2022

Jasa Outsourcing hingga Pelatihan Bebas PPN, Begini Ketentuannya

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 24 September 2026 | 16.30 WIB
Jasa Outsourcing hingga Pelatihan Bebas PPN, Begini Ketentuannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022 mengatur ketentuan pembebasan PPN atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa tenaga kerja.

Berdasarkan PP 49/2022, jasa tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN mencakup 3 jenis, yaitu jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja, dan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

"Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi: jasa tenaga kerja," bunyi Pasal 10 huruf i PP 49/2022, dikutip pada Kamis (24/9/2026).

Pemerintah mengatur jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja, pekerja/buruh, atau pegawai yang memperoleh penghasilan yang terikat dengan suatu hubungan kerja. Namun, jasa tenaga kerja tersebut tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Berikutnya, jasa penyediaan tenaga kerja didefinisikan sebagai jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja ini juga dikenal dengan istilah outsourcing.

Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia kepada pengguna jasa tenaga kerja dapat berupa kegiatan perekrutan, penempatan, dan/atau penyaluran tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penempatan dan penyaluran tenaga kerja.

Perlu diperhatikan, ada 4 kriteria yang harus dipenuhi agar jasa penyediaan tenaga kerja digolongkan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN.

Pertama, pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga kerja harus hanya menempatkan dan menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna tenaga kerja. Penyaluran tenaga kerja tersebut tidak terkait dengan pemberian JKP lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau lain-lain.

Kedua, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan.

Ketiga, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja.

Keempat, tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Sementara itu, jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja didefinisikan sebagai jasa pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja.

Lembaga pelatihan kerja harus telah memperoleh izin dari atau terdaftar di pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

Untuk diperhatikan, jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja dapat berupa kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa pelatihan bagi tenaga kerja. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.