Academy - EB - TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
Academy - SPT PPh Badan September 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pede Insentif Fiskal Kendaraan Listrik Mampu Dorong Produksi

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 17 September 2026 | 17.30 WIB
Kemenkeu Pede Insentif Fiskal Kendaraan Listrik Mampu Dorong Produksi
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai pemberian insentif fiskal telah efektif membentuk pasar, meningkatkan penjualan, dan mendorong produksi kendaraan listrik di dalam negeri.

Insentif yang dianggap berhasil tersebut antara lain bea masuk 0% bagi kendaraan listrik. Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Joni Kiswanto, desain insentif ini memudahkan perusahaan otomotif pada tahap awal sekaligus mendorong mereka memenuhi komitmen produksi di dalam negeri.

"Di sektor otomotif, ada banyak insentif yang dikasih pemerintah. Sekarang ada kewajiban [bagi perusahaan] untuk mengganti unit yang dia impor waktu itu. Ini desain insentif yang bagus," ujarnya, dikutip pada Kamis (17/9/2026).

Melalui insentif bea masuk 0%, Joni menerangkan perusahaan otomotif memperoleh kemudahan untuk mengimpor kendaraan listrik dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) ataupun terurai (completely knocked down/CKD).

Selanjutnya, perusahaan yang memperoleh fasilitas tersebut wajib memenuhi komitmen produksi dengan memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dalam jumlah yang setara dengan unit yang diimpor.

Apabila pelaku usaha tidak memenuhi komitmen produksi dalam negeri sesuai ketentuan dan tenggat waktu, garansi bank yang diberikan sebagai jaminan akan diklaim oleh negara.

Garansi bank merupakan jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) apabila pihak yang dijamin (applicant) tidak memenuhi komitmennya sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Dalam skema tersebut, penerima jaminan (beneficiary) adalah menteri investasi dan hilirisasi, sedangkan pihak yang dijamin (applicant) adalah pelaku usaha yang mengajukan insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan listrik roda empat dalam rangka percepatan investasi.

"Jadi pengusaha dikasih waktu misalnya untuk impor CBU lalu jual di sini dalam waktu 2 tahun. Tapi dia harus membangun dan menghasilkan produk di Indonesia sejumlah yang dulu dia impor. Kalau enggak dipenuhi, garansinya dicabut, diambil, dan diuangkan oleh negara," jelas Joni.

Menurut Joni, skema tersebut turut membentuk dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan bertambahnya produsen kendaraan listrik di Indonesia, persaingan di pasar menjadi makin ketat. Pasokan yang meningkat juga membuat harga kendaraan listrik keluaran baru menjadi lebih terjangkau.

"Salah satu kisah sukses untuk insentif adalah di kendaraan listrik, mobil listrik. Itu bagus banget dan sekarang penjualannya sangat tinggi, mobil listrik sekarang di mana-mana. Kita tahu sendiri mobil listrik kalau keluar versi baru malah harganya lebih murah, bukan lebih mahal," kata Joni.

Joni menambahkan pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk sektor otomotif, khususnya kendaraan listrik, sejak 2024 dan berlanjut pada 2025. Pemberian insentif tersebut tercatat sebagai belanja perpajakan (tax expenditure) yang disiapkan pemerintah setiap tahun.

"Memang benar bahwa kita banyak memberikan tax expenditure," imbuhnya.

Melalui PMK 26/2022 s.t.d.t.d. PMK 50/2026, pemerintah memberikan insentif bea masuk 0% untuk impor kendaraan listrik pada beberapa pos tarif.

Pelaku usaha harus memenuhi ketentuan teknis untuk memanfaatkan insentif tersebut. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 6/2023 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 1/2024.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mahfud madura
baru saja
Dikorupsi pada akhirnya