SINJAI, DDTCNews - Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan, bersama sejumlah instansi terkait menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) dan berhasil menghimpun penerimaan dari tunggakan pajak kendaraan.
Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengatakan kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB. Menurutnya, penertiban PKB akan dilakukan secara rutin setiap bulan hingga Desember 2026.
“Insyaallah sampai bulan 12 (Desember 2026) akan rutin kita lakukan setiap bulan," katanya, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (30/9/2026).
Dalam pelaksanaan penertiban kali ini, penerimaan PKB dari tunggakan yang berhasil dihimpun mencapai Rp25,58 juta.ya
Andi mengatakan penertiban PKB tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, Polres Sinjai, dan Jasa Raharja. Wajib pajak yang terjaring dan diketahui memiliki tunggakan PKB dapat langsung melunasi kewajibannya di lokasi.
Selain melalui penertiban di lapangan, pembayaran PKB juga dapat dilakukan secara online. Pemilik kendaraan antara lain dapat memanfaatkan layanan e-commerce seperti Tokopedia atau e-Samsat.
Menurut Andi, penerimaan pajak daerah, termasuk PKB, berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Dia berharap kegiatan penertiban tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak juga diharapkan dapat mendorong tertibnya administrasi kendaraan di Kabupaten Sinjai.
"Sinergi antara pemerintah daerah, Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja diharapkan terus diperkuat dalam pelaksanaan penertiban maupun pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Sinjai," tutup Andi. (dik)
