News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

Perhatian, Shopee hingga Tokopedia Mulai Pungut Pajak 0,5% Hari Ini

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Jumat, 02 Oktober 2026 | 10.00 WIB
Perhatian, Shopee hingga Tokopedia Mulai Pungut Pajak 0,5% Hari Ini
<p>Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh penyelenggara marketplace yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak (DJP) sebagai pemungut PPh Pasal 22 resmi melaksanakan pemungutan terhitung sejak hari ini.

Shopee melalui laman resminya menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dilaksanakan mulai 2 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB sesuai dengan kesepakatan antara para pihak dan DJP.

"Berdasarkan kesepakatan dengan DJP, marketplace secara teknis akan melakukan pemungutan PPh atas transaksi yang mulai dibuat sejak 2 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB," tulis Shopee pada laman resminya, dikutip pada Jumat (2/10/2026).

Informasi senada juga disampaikan oleh Tokopedia, Blibli, dan Lazada melalui laman resmi masing-masing.

"Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00011/PPMSE-CT/PPH/PJ/2026 yang diterbitkan pada 28 September, mulai 2 Oktober 2026 platform akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penjualan barang/jasa yang memenuhi ketentuan dan menyetorkannya ke negara atas nama Anda," tulis Tokopedia melalui laman resminya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun mengatakan pemungutan PPh Pasal 22 mulai bulan ini merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap kebijakan dan tidak mengubah substansi PMK 37/2025.

"Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang," ujar Bimo.

Dengan diimplementasikannya PMK 37/2025, penyelenggara marketplace perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang di marketplace tidak termasuk PPN dan PPnBM. Namun, terdapat pengecualian bila pedagang merupakan wajib pajak orang pribadi dengan omzet tak lebih dari Rp500 juta dalam setahun.

"Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," kata Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.