MAROS, DDTCNews – Tim gabungan dari Samsat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan kembali menggalakkan operasi razia menyusul masih maraknya kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kasi Pendataan dan Penagihan Bapenda di Samsat Maros Anras Perwira mengatakan wajib pajak yang terjaring razia bisa langsung membayarkan PKB di tempat. Adapun razia ini dilaksanakan di sepanjang jalan di depan Pasar Sentral Maros.
"Dari sekitar 100.000 kendaraan terdaftar di Maros, ada 11.000 unit yang menunggak pajak dan ini terus bertambah," ujarnya, dikutip pada Kamis (24/9/2026).
Anras menilai banyaknya jumlah kendaraan yang menunggak pajak lantaran kesadaran membayar pajak cenderung menurun setelah kepemilikan kendaraan memasuki tahun ketiga.
Kendala lainnya, dia menemukan banyak kendaraan yang sudah dijual, tetapi pemiliknya tidak melaporkan ke Samsat. Alhasil, kepemilikan kendaraan tersebut masih tercatat atas nama pemilik yang lama dan berpotensi menimbulkan tunggakan PKB.
"Kebanyakan sudah berpindah tangan tanpa melapor, sehingga tetap terhitung sebagai potensi tunggakan," tuturnya, seperti dilansir matamaros.com.
Oleh karena itu, Anras mengimbau masyarakat yang menjual kendaraannya segera melapor ke Samsat agar data kepemilikan lama diblokir. Wajib pajak bisa memanfaatkan layanan pemblokiran STNK secara daring melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Dalam melaksanakan operasi razia kali ini, lanjut Anras, Bapenda Maros turut bekerja sama dengan jajaran instansi di Kantor Samsat, yakni Kepolisian dan Jasa Raharja.
Bapenda mencatat penerimaan pajak kendaraan di Maros baru terkumpul Rp29,4 miliar, atau 49% dari target Rp60 miliar. Sementara itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Maros terealisasi Rp17 miliar atau 70,8% dari target Rp24 miliar. (rig)
