JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi memberikan persetujuan atas RUU APBN 2027 dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (29/9/2026).
Dalam APBN 2027, target penerimaan pajak disepakati senilai Rp2.593,35 triliun, naik Rp2 triliun bila dibandingkan dengan usulan awal yang diajukan pemerintah dalam nota keuangan RAPBN 2027 senilai Rp2.591,35 triliun.
"Pajak Rp2.593,35 triliun, [sedangkan] kepabeanan dan cukai Rp318,6 triliun," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah dalam rapat paripurna.
Target kepabeanan dan cukai juga naik Rp2 triliun dari target yang diusulkan oleh pemerintah dalam nota keuangan RAPBN 2027 senilai Rp316,6 triliun. Adapun target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga disepakati naik dari usulan awal senilai Rp517,41 triliun menjadi Rp522,48 triliun.
Dengan demikian, total target pendapatan negara pada 2027 disepakati naik dari usulan awal senilai Rp3.426,03 triliun menjadi Rp3.435,1 triliun.
Terkait dengan belanja, target belanja pemerintah pusat disepakati naik dari usulan awal senilai Rp3.362,19 triliun menjadi Rp3.371,26 triliun, sedangkan transfer ke daerah diusulkan tetap senilai Rp735 triliun.
Alhasil, total belanja negara pada 2027 disepakati naik dari usulan awal senilai Rp4.097,19 triliun menjadi Rp4.106,26 triliun.
Dengan target-target di atas, defisit anggaran disepakati senilai Rp671,16 triliun atau 2,4% dari PDB, masih setara dengan usulan awal yang disampaikan oleh pemerintah dalam nota keuangan RAPBN 2027.
"Terdapat kenaikan pendapatan dan belanja negara, tetapi tidak mengubah target defisit 2027. Target defisit kami pertahankan 2,4% dari PDB untuk memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 dalam menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian," ujar Said. (rig)
